Sukses

Wali Kota Medan Turun Langsung Segel Mal yang Tunggak Panjang Bertahun-tahun

Setelah diberi waktu sebulan untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp 56 miliar tak dipenuhi, Wali Kota Medan langsung menyegel gedung Mal Centre Point Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7).

Liputan6.com, Jakarta Setelah diberi waktu sebulan untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp 56 miliar tak dipenuhi, Wali Kota Medan langsung menyegel gedung Mal Centre Point Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (9/7). 

Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan pun segera menginstruksikan puluhan anggotanya melakukan pagar betis di depan pintu masuk mal tersebut yang sempat membuat puluhan pengunjung merasa heran dan terkejut. Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas dan tindak lanjut setelah Mal Centre Point diberi waktu sebulan untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp 56 miliar namun tak dipenuhi.

Bobby Nasution tiba sekitar pukul 15.45 WIB bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Kajari Medan Teuku Rahmadsyah SH MH, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Asisten Ekbag Khairul Syahnan serta Asisten Umum Renward Parapat serta sejumlah pimpinan OPD terkait. Bobby Nasution sempat berdialog dengan salah sorang manajemen PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point.

 

Bobby Nasution mengatakan, penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Dikatakannya, permintaan pembayaran pajak sudah disampaikan berulang-ulang, tidak hanya pada masa periodenya, tapi sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan komunikasi. Bahkan, ungkap Bobby, sudah dilakukan komunikasi dan sempat ada MOU antara PT Kereta Api dan PT ACK. Namun MOU tersebut sudah kadaluarsa damn sudah memakan waktu dua tahun diberikan kesempatan namun tidak ada tindak lanjutnya.

Memang ada beberapa skema pembayaran yang ditawarkan, jelas Bobby, namun itu belum bisa dinyatakan deal, sebab pembayarannya tidak terhitung dengan denda karena ini sudah dari tahun 2010. Dari tahun 2010 sampai 2021 hanya satu tahun yang bayar pajak yaitu tahun 2017.

 

“Kita minta dari tahun ke tahunnya yang belum dibayar untuk dibayarkan. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan, jadi tidak bisa kami terima. Sekarang, memberi kesempatan selama tiga hari kepada pihak pengelola untuk melakukan pembayaran, namun kita lakukan penyegelan dulu untuk tiga hari ke depan. Kalau memang kesepakatan dapat tercapai, maka hari Senin akan kita buka kembali,” ungkapnya.

Selagi belum ada ksepakatan, tegas Bobby, tidak boleh ada aktivitas di Mall Centre Point. Apabila, Senin (12/7), pihak PT ACK membayar pajak kepada Pemko Medan, kata Bobby, maka segel Mall Centre Point akan dibuka kembali. Tunggakan pajak sebesar Rp.56 miliar itu, jelas Bobby, belum termasuk IMB, sebab IMB tidak ada karna belum memenuhi persyaratan.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.