Sukses

Wali Kota Tangerang: Pejabat Eselon 2 dan 3 Tetap Bekerja di Kantor Saat PPKM Darurat

Arief menyampaikan bahwa tidak semua pegawai yang melakukan WFH di rumah, tapi mereka bergantian melakukan Operasi Aman Bersama.

Liputan6.com, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pejabat esselon 2 dan 3 tidak diberlakukan untuk Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah dan tetap wajib bekerja di kantor selama penerapan PPKM darurat.

"Pejabat eselon dua dan tiga tetap melaksanakan work from office, mereka harus tetap melaksanakan tugasnya di kantor ataupun di lapangan agar memudahkan koordinasi, pengecualian kalau dalam kondisi sedang sakit," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (8/7/2021).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Rabu 7 Juli 2021 melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

"Pagi ini saya melakukan monitoring terkait pegawai yang WHF dan WFO di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Terpantau sudah melakukan WFH dan WFO sesuai dengan aturan PPKM Darurat yang ditetapkan," katanya.

Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa tidak semua pegawai yang melakukan WFH di rumah, tapi mereka bergantian melakukan Operasi Aman Bersama di tempat - tempat keramaian dan di lingkungan warga.

"Jadi yang WFH ada yang membawa pekerjaannya ke rumah dan ada juga yang melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam melakukan operasi aman bersama," katanya yang dikutip dari Antara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perusahaan Diminta Patuhi PPKM Darurat

Pemerintah Kota Tangerang meminta seluruh perusahaan nonesensial di daerah itu mematuhi aturan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama penerapan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penularan COVID-19.

"Kita imbau kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang ditetapkan selama PPKM Darurat. Karena Disnaker akan melakukan pengawasan lapangan dan memberikan sanksi jika ada yang melanggar," kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Rabu 7 Juli 2021.

Ia mengatakan aturan mengenai pembatasan jumlah karyawan maupun pegawai itu upaya pemerintah menekan laju penyebaran COVID-19 yang semakin bertambah setiap harinya.

Oleh karena itu, semua pihak, termasuk pengusaha, diharapkan dapat mengikuti aturan PPKM Darurat agar kasus COVID-19 dapat ditekan dan aktivitas kembali membaik.

Terkait dengan penerapan WFH bagi pegawai Pemkot Tangerang, ia juga menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan kepada OPD yang tak termasuk dalam kategori pelayanan publik.

Pegawai didorong untuk melaksanakan Operasi Aman Bersama berupa pengawasan terhadap aktivitas warga yang melanggar aturan protokol kesehatan, seperti tak menggunakan masker.

"Untuk OPD yang pelayanan publik tetap ada namun jumlahnya dibatasi, sedangkan OPD yang nonesensial akan didorong melakukan kegiatan pengawasan lapangan," ujarnya yang dikutip dari Antara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.