Sukses

Polisi Imbau Pendukung Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Vonis Kasus Tes Swab RS Ummi

Sidang vonis terhadap Rizieq Shihab dalam kasus hasil tes swab RS Ummi, Bogor digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur meminta kepada para simpatisan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab agar tidak datang langsung menyaksikan sidang vonis hasil tes swab RS Ummi, Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021. 

"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetapi memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat dihubungi merdeka.com, Selasa (22/6/2021).

Walaupun permintaan tersebut bukan sebuah larangan, Erwin berharap, masyarakat dapat memahami imbauan terkait sidang Rizieq Shihab tersebut. Hal ni agar angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta bisa kembali turun.

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19. Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," terangnya.

Erwin mengatakan, terkait pengamanan nanti saat sidang vonis Rizieq Shihab, pihaknya masih menunggu kondisi di lapangan.

"Masih menunggu informasi. Karena pengerahan personel selalu mempertimbangkan informasi update di lapangan," ujar Erwin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajakan Datangi Sidang Vonis

Ajakan datang ke sidang vonis Rizeq Shihab beredar di media sosial. Banyak dari para simpatisan Rizieq yang menyatakan siap untuk datang dan hadir di sidang vonis perkara hasil tes swab RS Ummi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Ajakan-ajakan tersebut, sebelumnya sudah ditanggapi Rizieq Shihab yang menyesalkan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya yang menyebut terkait status imam besar hanya isapan jempol belaka terkesan dipenuhi gelora emosional dan tidak menjawab persoalan dalam perkara.

"Saya sesalkan replik JPU dibuka dengan masalah yang 'sepele tapi tidak sepele' tersebut, sehingga seluruh replik JPU diisi dan dipenuhi dengan gelora emosi dari persoalan 'sepele tapi tidak sepele' tersebut," kata Rizieq saat bacakan duplik tanggapi replik JPU pada sidang Kamis 17 Juni 2021.

Rizieq mengatakan, sebutan imam besar yang disematkan kepadanya datang dari masyarakat. Sehingga, dia khawatir apa yang apa yang dikatakan jaksa dapat menghina masyarakat.

"Sebutan Imam Besar untuk saya datang dari Umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia. Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah Romzul Mahabbay yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," jata Rizieq.

Dalam perkara tes hasil swab Rumah Sakit Ummi, jaksa penuntut umum telah menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara, karena dianggap turut menyebarkan berita bohong Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.