Sukses

PT Jakarta Menyunat Vonis Pinangki Malasari, Ini Respons Komisi Yudisial

Miko mengatakan, KY hanya berwenang jika terdapat pelanggaran perilaku dari hakim.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) angkat suara terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari. PT DKI menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menilai benar atau tidaknya pemotongan hukuman tersebut. Miko mengatakan, KY hanya berwenang jika terdapat pelanggaran perilaku dari hakim.

"Dengan basis peraturan perundang-undangan saat ini, KY tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," ujar Miko dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).

Menurut Miko, berdasarkan UU yang berlaku saat ini, KY hanya berwenang menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Analisis itu nantinya yang dijadikan rekomendasi bagi KY untuk memutasi para hakim.

"Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi," kata dia.

Miko menyarankan, bagi masyarakat yang resah atas putusan PT Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki tersebut dapat menempuh jalur eksaminasi yang dilakukan perguruan tinggi dan akademisi. Nantinya dapat diperoleh analisis yang objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan.

"Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," kata Miko.

Diketahui, PT Jakarta menyunat vonis Pinangki Sirna Malasari. PT Jakarta memotong 6 tahun vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Pemotongan vonis ini tertuang dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Dalam situs resmi PT Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap Pinangki terlalu berat.

Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Pemotongan Hukuman

Dalam putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu dia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Alasan kedua yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.