Sukses

Permohonan Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja Dicabut, Ini Alasan Pemohon

Pemohon tetap menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan hak melalui pengujian formil UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Dua orang pemohon uji formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Putu Bagus Dian Rendragraha dan Simon Petrus Simbolon mencabut pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak memasukkannya ke ruang lingkup pengujian.

"Pertimbangan kami mencabutnya karena ingin fokus memperjuangkan hak-hak disabilitas yang telah terlanggar secara materiel," kata kuasa hukum pemohon Eliadi Hulu pada sidang lanjutan perkara pengujian formil UU Cipta Kerja yang disiarkan Mahkamah Konstitusi secara virtual di Jakata, Selasa (4/5/2021).

Hak penyandang disabilitas yang dilanggar tersebut tertuang dalam perubahan UU Bangunan Gedung, UU Rumah Sakit, UU Ketenagakerjaan serta UU Lalu Lintas.

"Oleh karena itu yang mulia kami ingin fokus pada pengujian materil," ujar dia seperti dikutip Antara.

Selain ingin fokus memperjuangkan hak-hak disabilitas yang dinilai dilanggar di sejumlah undang-undang, banyaknya elemen masyarakat serta kelompok yang juga mengajukan pengujian formil menjadi alasan pendukung pemohon memutuskan mencabut pengujian formil pada gugatannya.

Kendati demikian pemohon yang salah satunya juga mahasiswa sekaligus penyandang disabilitas tersebut tetap menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan hak melalui pengujian formil UU Cipta Kerja.

Pertimbangan selanjutnya menyangkut peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tepatnya di Pasal 43 yang berbunyi "objek-objek perubahan atau perbaikan sebatas pada masukan-masukan yang disampaikan oleh hakim".

Namun dalam pasal tersebut secara eksplisit tidak ada yang melarang apabila ada objek permohonan yang dicabut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Objek Permohonan

Pada sidang sebelumnya diketahui yang menjadi objek permohonan pemohon yakni pengujian formil dan materil Pasal 24 angka 4, Pasal 24 angka 13, Pasal 24 angka 24, dan Pasal 24 angka 28.

Selanjutnya, Pasal 61 angka 7, Pasal 81 angka 15 dan penjelasan Pasal 55 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.