Sukses

KPK Dalami Korupsi Barang Darurat Covid-19 Bandung Barat Lewat 9 Saksi

Tim penyidik menjadwalkan memeriksa sembilan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

Hari ini, Jumat (30/4/2021) tim penyidik menjadwalkan memeriksa sembilan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Kesembilan saksi tersebut yakni Seftriani Mustafa seorang ibu rumah tangga, Direktur CV Bintang Pamungkas Rian Saktian, Suryo Adi Wijoyo seorang karyawan swasta, Ridwan Aprilliawan pihak swasta, Dandi Hilman Setiawan selaku wiraswasta, Iwab Nuhari yang juga wiraswsta, Devi Suciati seorang ibu rumah tangga, Djohan Chaerudin seorang wiraswasta, dan Ricky Suryadi pihak swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jalan Jendral H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

KPK menetapkan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menjerat pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaaan barang tanggap darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal untuk Keduanya

KPK menjerat Aa Umbara dengan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Andri Wibawa dan Totol disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.