Sukses

Buruh Gelar Aksi May Day, Satgas Covid-19: Kegiatan Timbulkan Kerumunan Tak Diizinkan

WIku mengatakan, kerumunan massa sangat membahayakan keselamatan masyarakat karena berpotensi besar menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pihaknya tidak akan mengizinkan seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Salah satunya, aksi May Day atau hari buruh internasional yang akan diikuti 50.000 buruh pada 1 Mei mendatang.

"Semua bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak akan diijinkan," jelas Wiku saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (27/4/2021).

Pasalnya, kata dia, kerumunan massa sangat membahayakan keselamatan masyarakat karena berpotensi besar menjadi klaster penyebaran Covid-19. Terlebih, saat ini pemerintah juga menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah lonjakan kasus baru virus corona.

"Karena (kerumunan massa) membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata Wiku.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada tanggal 1 Mei 2021. Aksi ini akan diikuti sekurang-kurannya 50 ribu buruh di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi.

"Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya, Selasa (27/4/2021).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Angkat 2 Isu Penting

Menurut Iqbal, aksi ini akan mengangkat dua isu penting. Pertama, pembatalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021.

Iqbal menyatakan pihaknya sudah bertemu dan berkoordinasi dengan Gerakan mahasiswa seperti BEM SI, KAMMI, dan beberapa BEM di kampus besar terkait dengan aksi May Day. Saat May Day nanti, Mahasiswa dan buruh akan bersatu dan turun jalan bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap omibus law.

Sementara itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 untuk semua masyarakat yang berlaku 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi setiap periode libur panjang.

Pemerintah juga memperketat mobilitas masyarakat menjelang mudik Lebaran untuk menekan penyebaran virus COVID-19. Aturan ini berlaku selama 22 April 2021-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.