Sukses

5 Fakta Terbaru Terkait Pengambilalihan Pengelolaan TMII oleh Pemerintah

Pengambilalihan TMII merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta Saat ini Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sedang dalam masa transisi pengambilalihan dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Meski dalam proses pemindahan pengelolaan, kegiatan operasional di TMII tetap berjalan normal seperti biasanya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihaknya menjamin kegiatan operasional TMII berjalan normal bagi masyarakat dan hak-hak para karyawan TMII akan dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.

"Dalam masa transisi TMII tetap beroperasi seperti biasa. Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa. Tidak ada yang berubah," ujarnya saat gelar konferensi pers di Kantor Kemensetneg. 

Pengambilalihan TMII merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII ... dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," seperti tertulis Pasal 2 ayat (4) Perpres 19/2021.

Sisi positif dalam perpindahan tangan pengelolaan ini bagi negara adalah dapat berkontribusi dalam pendapatan negara. Setelah diambil alih oleh Kemensetneg, TMII akan dikelola untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat dan juga memperluas kontribusinya terhadap keuangan negara.

Berikut 4 fakta terbaru dalam pengambilalihan pengelolaan TMII dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Pemerintah Beri Waktu 3 Bulan ke Pihak Pengeloa

Kemensetneg memberikan waktu selama tiga bulan kepada pengelola Taman Mini Indonesia Indah, yakni Yayasan Harapan Kita untuk memberikan laporan pengelolaan aset negara seluas 146,7 hektare ini.

"Setelah waktu tiga bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," ujar Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers, di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu, 7 April 2021. 

Kewajiban Yayasan Harapan Kita itu juga tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021.

 

3 dari 5 halaman

2. Akan Dibentuk Tim Transisi

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara akan membentuk tim transisi untuk memindahkan pengelolaan TMII dari pengelola sebelumnya, Yayasan Harapan Kita.

"Karena ini ada pemindahan pengelolaan, kami juga perlu untuk memutuskan masa transisi. Jadi nanti akan dibentuk tim transisi untuk mengelola (TMII) selama transisi itu," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Rabu, 7 April kemarin.

Tim transisi yang dibentuk Kemensetneg nantinya akan mengawal pemindahan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Pratikno mengatakan TMII akan dikelola agar dapat mengoptimalkan manfaat bagi masyarakat luas dan juga memberikan kontribusi bagi negara.

"Dengan aset yang begitu luas, besar dan strategis, dan selama ini banyak juga didukung oleh banyak kementerian, pemerintah daerah, dan BUMN, ini akan dikelola dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kontribusi bagi negara, terutama kontribusi keuangan," ujar Mensesneg. 

 

4 dari 5 halaman

3. Berawal dari Temuan Hasil Audit BPK

Kementerian Sekretariat Negara mengatakan salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Kemensetneg juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.

“Kemudian ada tim legal audit yang dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan dari Kementerian Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.

 

5 dari 5 halaman

4. TMII Dikelola Yayasan Harapan kita Selama 44 Tahun

Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menegaskan, TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Namun pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMI kepada Yayasan Harapan Kita.

"Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," katanya.  

 

Syauyiid Alamsyah 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.