Sukses

Pemprov DKI akan Bahas Bentuk Larangan Mudik Lebaran 2021

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan berdiskusi penerapan pembatasan akses mobilitas warga Jakarta saat libur lebaran pada Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan berdiskusi penerapan pembatasan akses mobilitas warga Jakarta saat libur lebaran pada Mei 2021. Diskusi ini sehubungan keputusan pemerintah pusat meniadakan mudik lebaran di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Nanti kita akan diskusikan, belum sejauh itu. Apakah akan ada SIKM dan sebagainya nanti kita akan diskusikan bersama ke depan," kata Riza di Balai Kota, Jumat (26/3/2021).

Riza menuturkan, masyarakat Jakarta sebaiknya belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa lonjakan kasus penularan Covid-19 meningkat setiap kali libur panjang. Untuk itu, menurutnya, kebijakan pembatasan perlu dipertimbangkan oleh Pemprov DKI.

Hanya saja, Riza belum memastikan bentuk kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19 di libur lebaran Mei nanti.

"Pengalaman-pengalaman dari tahun lalu dan bulan-bulan sebelumnya kita tahu akibat dari libur panjang, banyak yang keluar kota, mudik, dan sebagainya menimbulkan peningkatan kasus," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Libur Lebaran 2020

Pada libur lebaran 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional."

Reporter : Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.