Sukses

Rizieq Shihab Tetap Disidang Online, Ini yang Dikhawatirkan Hakim

Mantan Pimpinan FPIRizieq Shihab menyinggung persidangan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menyinggung persidangan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte.

Menurut dia, tiga terdakwa bisa mengikuti persidangan secara langsung di ruang persidangan.

"Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte bisa hadir di ruang sidang," kata Rizieq yang menolak jawaban terkait alasan tak menghadirkannya di ruang sidang.

Majlies hakim akhirnya membeberkan pertimbangan sidang digelar online. Selain mengacu pada perma, majelis menyebut, Rizieq Shihab memiliki banyak simpatisan yang dikhawatirkan kehadiran di kursi persidangan memancing kerumunan massa.

"Pemintaan habib hadir si ruang sidang tidka bisa saya terima terima, habib tidak bisa hadir secara langsung karena bisa mancing kerumunan, habib banyak simpatisan bisa terjadi kerumunan," ucap majelis hakim.

Majelis hakim meyampaikan Rizeq Shihab berbeda dengan tiga terdakwa yang disebutkan tadi. Majelis hakim pun mengatakan, ini bukanlah diskriminasi tapi untuk mencegah terjadinya kerumuan.

"Mereka enggak banyak simpatisan, ketika habib di sini banyak simpatisan, tidak bukan diskiriminasi. Ini masalah keadaan karenw akan terjadi kerumunan. Jadi tidak mungkin habib di hadirkan secara langsung," ucap majelis hakim.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klaim Akan Tenangkan Simpatisan

Mendengar hal itu, Rizieq Shihab siap membantu menenangkan simpatisannya.

"Kalau alasan ada kerumunan banyak, saya siap bantu," jawab Rizieq.

Hakim tetap berpegang teguh pada keputusannya. Dia pun meminta Jaksa membacakan dakwaan.

"Mohon maaf ada perintah undang-undang. Saya tidak memenuhi permintaan habib. Sidang online tidak mengurangi makna persidangan, di sini kita uji apakah habib bersalah atau tidak," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.