Sukses

Ini Deretan Vonis Hakim Agung Artidjo Alkostar yang Bikin Ngeri Koruptor

Vonis berat yang dia jatuhkan kepada koruptor yang mengajukan kasasi membuat namanya melegenda.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia, Minggu (28/2/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Jauh sebelumnya, Artidjo menjabat sebagai Hakim Agung, di mana namanya kerap disebut sebagai sosok yang punya integritas dalam dunia hukum Indonesia.

Hakim Agung Artidjo Alkostar memasuki masa purnabakti setelah 18 tahun menjabat di Mahkamah Agung, tepatnya pada 22 Mei 2018, di mana Artidjo berumur 70 tahun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf b UU Mahkamah Agung, dia memasuki masa pensiun.

"Saya mengabdi memberikan sedikit kontribusi kepada MA ini 18 tahun dan sudah menangani perkara sebanyak 19.708 berkas," kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat 25 Mei 2018.

Dari belasan ribu kasus yang ditangani itu, sejumlah kasus korupsi menjadi catatan khusus dalam perjalanan karier Artidjo. Vonis berat yang dia jatuhkan kepada koruptor yang mengajukan kasasi membuat namanya melegenda.

Bahkan, dalam beberapa kasus pemohon kasasi mencabut permohonanannya setelah mengetahui perkaranya akan ditangani Artidjo. Seperti kasus Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro yang tak jadi mengajukan kasasi.

"Yang bersangkutan akhirnya memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya," kata Hakim Agung Krisna Harahap kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2016.

Eks hakim penerima suap dari pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis itu mencabut permohonan kasasinya. Langkah itu diambil Tripeni lantaran dia mengetahui komposisi majelis hakim kasasi yang akan menangani perkaranya. Dalam laman resminya, MA mempublikasikan daftar majelis hakim kasasi Tripeni terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Haarahap, dan MS Lumme.

Berikut deretan vonis yang dijatuhkan Artidjo sebagai anggota majelis hakim kasasi dalam kasus korupsi yang membuat namanya ditakuti para koruptor:

Abdullah Puteh (September 2005)

Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak kasasi mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia. Mahkamah menghukum Puteh 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar ganti rugi Rp 6,5 miliar.

Darianus Lungguk Sitorus (Februari 2007)

Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Darianus Lungguk Sitorus dalam kasus penyerobotan hutan negara di Padang Lawas, Sumatera Utara. Ia divonis delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan itu dikeluarkan oleh Parman Soeparman (ketua), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Mieke Komar, dan Bahaudin Qaudry.

Dicky Iskandardinata (Februari 2007)

Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo dengan anggota Mansyur Kertayasa dan Abbas Said menolak kasasi mantan Direktur Utama PT Brocolin, Dicky Iskandardinata, dalam kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, dan tetap memberikan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rokhmin dan Anggodo

Rokhmin Dahuri (Mei 2008)

Dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, majelis hakim kasasi yang dipimpin Iskandar Kamil dengan anggota Krisna Harahap, Ojak Parulian, M.S. Lumee, dan Artidjo Alkostar tetap memvonis Rokhmin tujuh tahun penjara. Tapi di tingkat peninjauan kembali hukuman itu dikurangi menjadi empat setengah tahun penjara.

Irawady Joenoes (November 2008)

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo dengan anggota Ojak Parulian Simandjuntak dan Moegihardjo menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana kasus suap mantan komisioner Komisi Yudisial, Irawady Joenoes. Irawady tetap harus menjalani pidana delapan tahun kurungan dan membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Anggodo Widjojo (Maret 2011)

Majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota Krisna Harahap, M.S. Lumme, Surya Jaya, dan Abdul Latief menghukum Anggodo Widjojo sepuluh tahun penjara dalam kasus percobaan penyuapan anggota KPK. Di pengadilan tinggi, adik kandung buronan Anggoro Widjojo itu sebelumnya dihukum lima tahun penjara.

Tommy Hindratno (September 2013)

Memimpin majelis hakim yang mengadili perkara bekas pegawai Direktorat Pajak Tommy Hindratno, Artidjo memperberat hukuman Tommy menjadi sepuluh tahun penjara. Sebelumnya Tommy divonis tiga tahun.

 

3 dari 3 halaman

Ratu Atut dan Anas

Angelina Sondakh (November 2013)

Ketika mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar hukumannya diringankan, politikus Demokrat Angelina Sondakh justru menuai hasil sebaliknya. Hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara. Ketika divonis di pengadilan tingkat pertama, Angie hanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.

Namun di akhir Desember 2015, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Angie berbuah pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Luthfi Hasan Ishaq (September 2014)

Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Putusan kasasi itu, dijatuhkan oleh ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar.

Ratu Atut Chosiyah (September 2014)

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Sidang kasasi yang dipimpin Artidjo itu juga mencabut hak politik Ratu Atut.

Anas Urbaningrum (Juni 2015)

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga merasakan vonis Artidjo. Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Majelis kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, beranggotakan Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung MS Lumme. Mereka juga mencabut hak dipilih Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu untuk menduduki jabatan publik.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.