Sukses

Komnas Perempuan Desak DPR Segera Bahas RUU Perlindungan PRT

Menurut Komnas Perempuan, RUU yang telah masuk Prolegnas sejak 2004 itu akan memberi kepastian perlindungan terhadap para PRT yang selama ini rentan akan kekerasan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pasalnya RUU ini telah berulang kali masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2004 silam.

Terlebih lagi pada 2020 lalu, RUU PPRT ini telah disepakati untuk masuk dalam Prolegnas prioritas.

"Sudah terlalu lama RUU PPRT antre di DPR RI, berulang kali terdaftar sebagai Prolegnas DPR RI sejak periode 2004 sampai 2009, hingga masuk ke RUU prioritas Prolegnas 2020. Saatnya DPR RI menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok miskin, marginal, dan rentan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam acara Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2021, Senin (15/2/2021).

RUU itu, menurut Theresia, akan memberikan kepastian perlindungan terhadap para PRT yang selama ini keberadaannya rentan kekerasan, baik itu secara fisik, psikis maupun ekonomi.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5 

"Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT melalui RUU PPRT mendesak untuk segera dibahas dan disahkan. Komnas Perempuan berpandangan, pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT akan menguntungkan banyak pihak, yaitu PRT sendiri, pemberi kerja dan ekonomi negara pada umumnya," sebut dia.

Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Tiasri Wiandani menyebut bahwa selama pandemi Covid-19 yang mewabah di Indonesia, para PRT rentan tertular virus Corona. Menurutnya hal itu dikarenakan PRT kerap berhubungan dengan anggota keluarga majikan.

"Temuan kajian Komnas Perempuan tentang dampak kebijakan penanganan Covid-19 2020, menunjukkan bahwa PRT yang bekerja dan tinggal di rumah majikan rentan terpapar virus lantaran tugas mereka melayani keluarga pemberi kerja, khususnya yang dalam kondisi sakit," kata Tiasri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PRT Kerap Alami Kekerasan Fisik dan Psikis

Kondisi tersebut lanjut dia, seakan diperparah dengan keadaan para PRT yang tak mempunyai jaminan kesehatan serta terabaikan dari skema bantuan nasional.

Selain itu, PRT di Indonesia juga kerap mendapatkan kekerasan fisik, psikis, maupun kekerasan ekonomi. Dia mengutip dari data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), yang menyebut jumlah laporan kasus yang menimpa PRT selama kurun 2015 hingga 2019.

"Setidaknya terdapat 2.148 kasus yang dialami oleh PRT dengan beragam bentuk antara lain kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi. Tak jarang PRT mengalami kekerasan berlapis yang berujung kematian," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini