Sukses

KPK Telisik Keberadaan Harun Masiku Lewat Komunikasi Kerabat Dekat

Daniel mengaku terakhir komunikasi dengan kerabatnya yang buron itu sekitar 4 tahun yang lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Daniel Tonapa Masiku, Selasa (19/1/2021) kemarin. Daniel merupakan kerabat dekat Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Daniel untuk menemukan keberadaan Harun Masiku. Daniel diduga masih berkomunikasi dengan Harun Masiku.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya jalinan komunikasi saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka HAR (Harun Masiku)," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).

Lantaran diduga masih berkomunikasi dengan Harun Masiku, Daniel ditelisik tim penyidik lembaga antirasuah terkait keberadaan Harun.

"Juga dikonfirmasi seputar keberadaan tersangka HAR yang saat ini masih berstatus DPO KPK," kata Ali.

Daniel sendiri usai diperiksa KPK mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Harun. Daniel mengaku terakhir komunikasi dengan kerabatnya yang buron itu sekitar 4 tahun yang lalu.

Bahkan, Daniel mengaku pihak keluarga tak pernah mendengat informasi soal keberadaan Harun. Daniel pun berharap Harun segera ditemukan.

Ali menyatakan, tim penyidik masih terus berusaha mencari keberadaan Harun Masiku yang sudah buron selama satu tahun. Penangkapan Harun menjadi salah satu prioritas KPK agar bisa segera menyelesaikan pemberkasan perkara suap penetapan anggota DPR RI ini hingga tuntas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Tersangka Masih Buron

Ali mengatakan, sejak 2017 hingga 2020, setidaknya ada 10 tersangka yang berstatus buron. Khusus di tahun 2020, KPK telah menangkap tiga buronan, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

"Hingga saat ini, KPK masih tetap memiliki kewajiban untuk mencari keberadaan dari 7 orang tersangka DPO. Di mana 5 orang tersangka adalah DPO dari tahun 2017 sampai 2019, dan 2 orang DPO tahun 2020 yaitu atas nama Harun Masiku dan Samin Tan," kata Ali.

Ali mengatakan, dalam perburuan para DPO, pihaknya bekerjasama dengan aparat kepolisian. Maka dari itu, dia juga meminta kepada semua pihak agar memberitahu kepada KPK atau kantor kepolisian terdekat jika menemukan keberadaan para DPO KPK.

"Oleh karena itu KPK juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat apabila menemukan keberadaan para tersangka DPO tersebut untuk segera menghubungi kepolisian terdekat atau langsung hubungi call center KPK di nomor 198," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.