Sukses

Ayah Meninggal Dunia, Sidang Pembelaan Pinangki Ditunda

Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Pinangki Sirna Malasari yang sejatinya digelar hari ini, Senin (18/1/2021), di Pengadilan Tipikor, Jakarta harus ditunda.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Pinangki Sirna Malasari yang sejatinya digelar hari ini, Senin (18/1/2021), di Pengadilan Tipikor, Jakarta harus ditunda. Sidang ditunda lantaran ayah kandung Pinangki meninggal dunia.

"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan, bahwa saudara terdakwa, orangtuanya meninggal," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Senin (18/1/2021).

Majelis hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum agar Pinangki dapat menghadiri pemakaman orangtuanya. Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pengawalan ketat terhadap Pinangki selama melayat orangtuanya.

"Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda, kita agendakan Rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa. Sidang selesai," kata Hakim Eko.

Tim penuntut umum kemudian bertanya kepada hakim perihal waktu yang diberikan kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung untuk melayat orangtuanya.

"Sampai jam berapa diizinkan?" tanya jaksa Roni.

"Hari ini sampai pemakaman selesai. Pengertian selesai bukan pas diliang lahat, dilihat saja nanti kondisinya," kata Hakim Eko soal jaksa Pinangki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Jaksa

Pinangki sendiri dituntut 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai jaksa penuntut umum terbukti menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra. Suap terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) melakui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pinangki juga dinilai jaksa terbukti melakukan TPPU dan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki yakni berencana menyuap mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa Yanuar Utomo dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).

Menurut Jaksa Yanuar, Pinangki sebagai aparat penegak hukum, yakni Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini yang menjadi alasan yang memberatkan tuntutan.

Sementara untuk hal meringankan, Pinangki dianggap belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya serta memiliki anak yang masih berusia 4 tahun.

Dalam surat dakwaan, Pinangki didakwa menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra agar mengupayakan pengurusan fatwa MA. Fatwa MA diperlukan Djoko Tjandra agar terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani pidana 2 tahun.

Pinangki sendiri mengaku dirinya beberapa kali berangkat ke Malaysia untuk menemui Djoko Tjandra. Pertemuan di Malaysia tersebut diduga untuk membahas kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.

Pinangki mengaku tiga kali berangkat ke Malaysia, yakni pada 12 November 2019, 19 November 2019, dan 25 November 2019. Pinangki mengklaim tak memiliki kepentingan untuk bertemu Djoko Tjandra. Dia mengaku hanya ingin mengenalkan Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan kasus korupsi Bank Bali. Anita Kolopaking akan menjadi pengacara Djoko Tjandra.

"Keberangkatan saya ke Malaysia untuk memperkenalkan pengacara Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra," kata Pinangki saat pemeriksaan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Pinangki mengaku menyesali perbuatannya membantu dan menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Saya sangat menyesal, yang mulia. Tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini," ujar Pinangki.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pinangki meminta agar jaksa penuntut umum bisa meringankan tuntutan terhadap dirinya.

"Saya mohon penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan. Dan mohon belas kasihan yang mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih berusia 4 tahun, bapak saya sakit," kata dia.

Pinangki mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang membuat dirinya menjadi pesakitan. Dia berjanji, lepas dari perkara ini dia akan memilih fokus mengurusi keluarganya.

"Saya menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya enggak tahu lagi musti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi," kata Pinangki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.