Sukses

Sidang Vonis Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Berharap Dihukum Ringan

Terdakwa Tommy Sumardi akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Tommy Sumardi akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

"Iya benar, hari ini," kata pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor, saat dikonfirmasi.

Dion berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan. Lantaran, pengajuan diri Tommy Sumardi sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Berharap justice collaborator dan dihukum seringan-ringannya, karena kita yang buka fakta perkara," kata dia.

Berdasarkan pantauan merdeka.com sidang digelar di ruang Prof Dr HM Hatta Ali diagendakan mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Namun sampai dengan pukul 10.54 WIB sidang belum juga dimulai.

Di ruang sidang baru nampak jaksa penuntut umum dan tim pengacara terdakwa Tommy Sumardi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Tommy Sumadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Diketahui Tommy diduga bersalah sebagai perantara antara terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dengan dua jenderal Polri, Brigjen Prasetijo Utamo dan Irjen Napoleon.

"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya di PN Tipidkor Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.

Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juta menuntut Terdakwa Tommy dengan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Dalam tuntutan ini, Jaksa menilai terdakwa memiliki hal memberatkan dan meringankan. Menurut Jaksa, hal memberatkan adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan, nepotisme (KKN).

"Hal meringankan, Terdakwa Tommy mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama," jelas amar tersebut.

Karena pertimbangan yang meringankan tersebut, Jaksa meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator untuk terdakwa.

"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," katanya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.