Sukses

Edhy Ditangkap KPK, Gerindra: Prabowo Tetap Komitmen Berantas Korupsi

Dasco menyebut sikap Prabowo terhadap kasus Edhy sama seperti yang ia sampaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, partainya menghormati proses hukum yang saat ini menjerat kadernya Edhy Prabowo.

"Gerindra menghormati proses hukum yang ada dan kami akan mengikuti proses hukum sesuai aturan berlaku. Pak Prabowo serta Partai Gerindra tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (26/11/2020).

Dasco juga menyebut pihaknya menerima pengunduran diri Edhy Prabowo.

"Pengunduran pak Edhy Prabowo kami terima dengan baik sesuai dengan ketentuan aturan yang berlak dan kami siapkan penggantinya,” ucapnya.

Dasco menyebut sikap Prabowo terhadap kasus Edhy sama seperti yang ia sampaikan.

“Sikap pak Prabowo seperti saya sampaikan sebagai ketua harian saya menyampaikan ke media massa,” ucapnya.

Selain itu, Dasco menyebut Edhy Prabowo didampingi bantuan hukum dari keluarga bukan dari Gerindra.

“Sampai hari ini keluarga siapkan tim pengacara untuk mendampingi pak edhy prabowo dalam proses hukumnya,” tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Layanan KKP Normal

Sekertaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar mengatakan aktivitas di lingkungan kementerian tertap berjalan seperti biasa meski Edhy Prabowo ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK.

Berbagai pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu pasca ditetapkannya Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan," kata Antam Novambar dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Berbagai aktivitas tetap berjalan sesuai dengan Surat Edaran nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP. Surat Edaran ini pun ditandatangani Antam Novambar pada 25 November 2020.

Antam meminta pegawai di lingkungan KKP tetap bekerja dan menjalankan tugas seperti biasanya. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.