Sukses

KPK Berubah, Pegawai Tak Betah

Dengan mundurnya Nanang, tercatat sudah 38 pegawai yang mengundurkan diri sejak Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 diberlakukan pada Oktober 2019.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kehilangan satu pegawai mereka. Dia adalah Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai angkatan pertama.

Dengan mundurnya Nanang, tercatat sudah 38 pegawai yang mengundurkan diri sejak Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 diberlakukan pada Oktober 2019.

Pegawai yang sudah mengabdikan diri di KPK selama 15 tahun itu mengudurkan diri karena perubahan yang ada dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

Menurut Nanang, perubahan UU KPK juga memiliki dampak baginya. Hanya saja, dia tak mau menjelaskan lebih jauh. Yang jelas, hal itu menjadi salah satu alasannya mengundurkan diri.

"Pastinya ada (dampak perubahan UU). Artinya kalau dari sisi itu publik pasti tahu lah apa yang terjadi. Misal kita juga enggak ingin pandangan pribadi kita memengaruhi pandangan orang lain," ujar Nanang saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Sejak awal dia menolak revisi UU KPK. Dia menyebut, sejak UU KPK berubah, dia merasa KPK bukan tempat yang dia kenal dulu pada 2005.

"Tapi pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir, kita juga sudah merenung sama-sama, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," kata dia.

Dia mengaku belum berbicara secara langsung dengan pimpinan KPK atas keputusannya mengundurkan diri. Namun, dia menyebut akan berkirim surat kepada pimpinan.

"Saya kira kalau ke pimpinan mungkin enggak, ya, karena bagi mereka kan, pegawai hal biasa. Kita sudah lihat respons mereka dengan pegawai sebelumnya. Tapi saya secara formal tetap izin keluar ini ke pimpinan ditujukan surat," kata dia.

Nanang mengaku hanya sempat berbicang dengan direkturnya di Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK. Menurut dia, sejauh ini sudah ada empat pagawai di Direktorat PJKAKI yang mengundurkan diri pasca UU baru KPK diberlakukan.

Dia menyebut, kemungkinan para pegawai di PJKAKI memutuskan mengundurkan diri lantaran bekerja dalam ketidakpastian.

"Intinya orang bekerja dalam suasana yang penuh ketidakpastian, ya, pasti tidak nyaman. Cuma kan saya enggak bisa membaca pikiran orang. Yang saya lihat adalah, ketika saya bertemu, ngobrol, mereka bertanya-tanya. Mungkin bertanya karena kapasitas saya wadah pegawai kan," kata dia.

"Jadi saya jawab begini, 'Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya'. Karena, ya, memang tidak ada kepastian. Pegawai itu mau dibawa ke mana," lanjut Nanang.

Meksi begitu, Nanang berharap para pegawai KPK lainnya tetap bertahan, tak mengikuti jejak dirinya. Dia menyebut resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada 16 Desember 2020 mendatang, meski surat pengunduran diri sudah diserahkan. Saat itu tiba, tepat 15 tahun dia bekerja di KPK.

"Hal lain kan, ekspektasi masyarakat dengan apa yang menjadi ruh pegawai KPK sekarang ini kan spiritnya memberantas korupsi, kita lihat setahun ini nyaris, kalau saya bilang enggak ada aktivitas, mungkin drama juga, tapi ini bersambung dengan Covid-19 segala macem, kita tuh jadi seperti orang yang kebingungan, mau mengerjakan apa juga, sekarang kan webinar-webinar saja kan," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kondisi Politik dan Hukum Berubah

Sebelum Nanang, 37 pegawai KPK sudah mengundurkan diri terlebih dahuli sejak Januari hingga awal September 2020. Salah satunya adalah Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah. Febri telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sejak 18 September 2020.

Dalam suratnya, mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan alasannya mundur dari lembaga antirasuah. Febri menyebut, pengunduran dirinya didasari kondisi politik dan hukum di KPK yang mulai berubah.

"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," jelas Febri dalam suratnya, Kamis (24/9/2020).

Setelah Febri, disusul Indra Mantong yang mengundurkan diri dari KPK setelah mengabdi selama 14 tahun.

Hal ini terungkap dalam unggahan Febridiansyah di instagram pribadinya.

Menurut Febri, Indra adalah sosok yang tak mempedulikan label "pejuang" yang kadang dianggap penting oleh sebagian orang.

"Namanya Indra Mantong, sudah 14 tahun lebih di KPK. Saat kami ketemu usai jam kerja beberapa hari lalu, ia bilang begini, saya duluan ya, 1 Oktober 2020 nanti adalah hari terakhir saya di KPK," tulis Febri di akun Instagram pribadinya, seperti dilihat Liputan6.com, Kamis (1/10/2020).

Kiprah Indra di KPK, bila terhitung 14 tahun artinya ia telah berkarir sejak 3 tahun berdirinya KPK. Febri mengungkap, Indra adalah pekerja keras yang berkontribusi dalam menyusun argumentasi hukum KPK.

"Ia menata satu persatu, lapis demi lapis argumentasi hukum untuk menjawab segala 'serangan' hukum ke KPK," kenang Febri.

3 dari 3 halaman

Saatnya KPK Berubah?

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyebut pengnduran diri pegawai lembaga anti rsuah tersebut akibat dari perubahan yang terjadi.

"Memang perubahan membuat pejuang satu persatu pergi," tulis Novel Baswedan dalam akun twitter pribadinya.

Perginya para pejuang antikorupsi itu membuat Novel khawatir jika perjuangan memberantas korupsi di Indonesia akan terhenti.

"Akankan pemberantasan korupsi hanya tinggal cerita? Semoga harapan masih tersisa untuk diperjuangkan," ujar Novel.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai mundurnya pegawai KPK harus menjadi alarm untuk mengevaluasi total lembaga ad hoc tersebut. Sebab selain banyak pegawai mundur, menurutnya, prestasi KPK dalam pemberantasan korupsi juga menurun.

"Di tengah banyaknya pegawai KPK yang mengundurkan diri, maka ini merupakan saat yang tepat bagi lembaga anti rasuah itu untuk mengevaluasi total seluruh kinerjanya," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan kemerosotan kinerja ini berawal sejak Ketua KPK Firli Bahuri menjabat. Belum lagi setelah revisi UU KPK yang dianggapnya melemahkan lembaga tersebut mulai dari kelembagaan sampai agenda pemberantasan korupsi.

Oleh sebab itu, dia mengaku tidak heran jika banyak pegawai KPK yang mengundurkan diri. Jika situasi ini tidak diperbaiki, Kurnia memprediksi bakal semakin banyak pegawai KPK lain yang mundur.

"Jika tidak ada pembenahan serius, bukan tidak mungkin KPK akan kehilangan lebih banyak lagi pegawainya di tahun-tahun mendatang," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.