Sukses

Andi Irfan Didakwa Bermufakat Jahat Suap Pejabat Kejagung dan MA

Andi Irfan, Pinangki, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat memberikan suap sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap antara Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. Selain menjadi perantara suap, Andi Irfan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama-sama Pinangki dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

"Terdakwa (Andi Irfan Jaya) telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Didi Kurniawan dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

Andi Irfan, Pinangki, dan Djoko Tjandra bermufakat jahat memberikan suap sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA.

Suap bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan fatwa MA Kejagung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

"Sehingga, Djoko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal mula suap

Suap bermula pada 22 November 2019. Saat itu Pinangki menghubungi Andi Irfan Jaya untuk menemaninya bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka pun berangkat pada 25 November 2019 bersama dengan Anita Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra.

Ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur. Dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

"Selanjutnya, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.