Sukses

Begini Prosedur Test Swab di Jakarta

Pada kasus tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up/ pengulangan pemeriksaan RT-PCR.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 seolah belum mau pergi dari bumi pertiwi. Segala upaya dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Salah satunya menggelar tes swab PCR.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan pedoman baru dalam pemeriksaan tes swab PCR. Hal itu tentunya sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 revisi kelima dari Kemenkes.

Aturan baru ini diberlakukan utamanya bagi kontak erat dan pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Widyastuti mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/ MENKES/ 413/ 2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Revisi Ke-5 di sebutkan bahwa Pengambilan spesimen pada kasus dengan gejala berat/ kritis untuk follow up/ pengulangan pemeriksaan RT-PCR dilakukan di rumah sakit untuk menilai kemajuan pengobatan/ kesembuhan.

Pada kasus tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up/ pengulangan pemeriksaan RT-PCR. Hal ini sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh WHO dan CDC yang menyatakan, pasien dengan gejala ringan hingga sedang, tidak lagi menularkan virus setelah hari ke 10 dari awal munculnya gejala.

Rekomendasi ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh National Centre for Infectious Diseases and the Chapter of Infectious Disease Physicians, Academy of Medicine, Singapore, yang menyimpulkan bahwa masa penularan SARS-COV-2 pada individu yang bergejala dimulai sejak 2 hari sebelum munculnya gejala, dan berlanjut hingga hari ke 7-10 setelah muncul gejala.

"Replikasi virus aktif menurun secara cepat setelah minggu pertama munculnya gejala, dan virus yang hidup tidak lagi ditemukan setelah minggu kedua munculnya gejala walaupun pemeriksaan PCR masih mendeteksi adanya RNA virus," kata dr.Widyastuti.

Pada Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus DIsease 2019 (COVID-19) Revisi Ke-5, kasus kontak erat dilakukan karantina tanpa pemeriksaan swab PCR sejak seseorang dinyatakan sebagai kontak erat selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19 (kecuali tenaga kesehatan yang tetap dilakukan pemeriksaan swab PCR).

Berbeda dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh CDC yang menyatakan jika kapasitas pemeriksaan swab PCR memadai, pemeriksaan swab PCR disarankan untuk semua kontak erat dengan pasien yang terinfeksi SARS-CoV-2. Hal ini karena potensi penularan asimtomatik dan pra-gejala pada individu yang berkontak dengan pasien yang terinfeksi SARS-CoV-2 harus segera diidentifikasi dan diuji untuk memutus rantai penularan SARS-CoV-2.

Atas dasar rekomendasi dari CDC-WHO dan memperhatikan kapasitas pemeriksaan laboratorium PCR di DKI Jakarta, maka dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19, dalam pasal 17 ayat 2, disebutkan bahwa anggota masyarakat yang memenuhi kontak erat atau suspek berdasarkan penyelidikan epidemiologi dilakukan pengambilan spesimen/ swab untuk pemeriksaan RT-PCR atau tes cepat molekuler (TCM).

Lebih jauh dr.Widyastuti menjelaskan,berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh WHO dan CDC yang menyatakan pasien dengan gejala ringan hingga sedang tidak lagi menularkan virus setelah hari ke 10 munculnya gejala.

Rekomendasi tersebut juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh National Centre for Infectious Diseases and the Chapter of Infectious Disease Physicians, Academy of Medicine, Singapore, yang menyimpulkan bahwa masa penularan SARS-COV-2 pada individu yang bergejala dimulai pada 2 hari sebelum munculnya gejala, dan berlanjut hingga hari ke 7 -10 setelah muncul gejala.

"Replikasi virus aktif menurun secara cepat setelah minggu pertama munculnya gejala dan virus yang hidup tidak lagi ditemukan setelah minggu kedua munculnya gejala walaupun pemeriksaan PCR masih mendeteksi adanya RNA virus," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala

Untuk kasus konfirmasi tanpa gejala yang waktu munculnya gejala (onset) dimulai saat diambil spesimen/swab RT-PCR, maka setelah 10 hari dari masa onset (dari tanggal dilakukan tes PCR) dapat ditetapkan telah menyelesaikan masa isolasi.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes swab Covid-19.

Surat itu diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir pada Senin, 5 Oktober 2020.

Dengan terbitnya surat itu, maka batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes swab PCR Covid-19 sudah mulai berlaku. Harga ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan tes swab atas permintaan sendiri atau mandiri.

"Batasan tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000," ucap Abdul Kadir.

Batasan tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.

Abdul Kadir mengatakan pasien yang masuk kategori tersebut mendapatkan bantuan pemeriksaan tes swab dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.