Sukses

PSI Minta Pemprov DKI Mengkaji Insentif Retribusi dan Pajak Pelaku Usaha

Pandemi Covid-19 memukul banyak pelaku usaha, sehingga para pekerjanya terancam kehilangan pekerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 memukul banyak pelaku usaha, sehingga para pekerjanya terancam kehilangan pekerjaan. Beberapa yang terkena dampak paling parah adalah sektor hotel, restoran, dan mal. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI mengkaji untuk memberikan insentif pajak bagi para pelaku usaha tersebut.

“Pemilik mal harus tetap beroperasi walau mereka hampir tidak bisa menagih bayaran sewa maupun service charge. Dari hari ke hari, semakin banyak restoran dan toko yang tutup di mal. Tingkat hunian hotel juga berkurang drastis. Terlebih lagi banyak pelaku usaha terancam gulung tikar karena dimohonkan pailit maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga akibat hilangnya arus kas di masa pandemi ini," kata Anthony Winza, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020).

"Pemerintah harus turun tangan untuk membantu mengatasi persoalan ini. Jangan sampai para pelaku usaha gulung tikar permanen, lalu tidak ada yang buka lapangan pekerjaan lagi,” imbuh dia.

Anthony menilai, sektor hotel, restoran, dan mall menyerap banyak lapangan kerja. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit ini, para pelaku usaha diharapkan dapat terus memberikan penghasilan kepada karyawannya.

“Menurut catatan kami, ada sekitar 80 mal di Jakarta dengan jumlah karyawan kira-kira 2.000 orang per mal. Ditambah lagi hotel, restoran, rumah makan, dan cafe di luar mal yang jumlah karyawannya tidak kalah banyak. Jika Pemprov DKI memberikan insentif untuk meringankan beban para pelaku usaha, maka dampaknya adalah kita bisa membantu penghidupan bagi ratusan ribu keluarga,” ucapnya.

Menurut Anthony, ada beberapa alternatif insentif yang bisa diberikan Pemprov DKI yang bisa diberikan kepada perusahaan maupun langsung kepada karyawan.

Pemprov DKI bisa memberikan keringanan dan/atau pengurangan pajak dan retribusi. Contoh-contoh pajak yang berpengaruh seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak parkir. Bisa juga dengan memberikan opsi berupa skema pembayaran cicilan pajak dan retribusi untuk menjaga agar arus kas tetap lancar. Pemprov DKI juga bisa memberikan bantuan langsung bagi karyawan seperti BPJS kesehatan, Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT),” jelas Anthony.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memahami Defisit Anggaran

Namun demikian, Anthony juga memahami bahwa Pemprov DKI juga tengah defisit anggaran. Oleh karena itu, dia menyarankan agar Pemprov DKI segera mengajak para pelaku usaha bertemu untuk mengkaji dan merumuskan insentif yang pas.

“Harus segera dicari jalan tengah agar insentif yang diberikan bisa bermanfaat bagi para pelaku usaha, namun juga tidak terlalu mengganggu keuangan daerah. Saran saya, Pemprov DKI harus legowo dan sensitif dengan kesulitan yang dialami warga dan pelaku usaha. Jangan sampai pemerintah terlalu terlalu bernafsu mengejar target pendapatan, namun malah membunuh ekosistem usaha sehingga ratusan ribu rakyat kehilangan pekerjaan. PHK massal bisa terjadi jika para pelaku usaha gulung tikar secara permanen,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.