Sukses

Kemendikbud: Mestinya Dalami Dulu Isi UU Cipta Kerja, Jangan Asal Turun ke Jalan

Kendati begitu, Kemendikbud tetap mengapresiasi para mahasiswa yang sensitif dengan isu-isu kekinian.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti), Nizam mengkritisi aksi sejumlah mahasiswa yang hari ini turun menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Ciptaker. Menurut dia mestinya para mahasiswa jangan asal ikut aksi, namun mereka harus lebih dulu mengkaji isi UU tersebut.

"Mestinya kampus sebagai pusat intelektualitas bangsa melakukan telaah kritis atas produk-produk perundangan dan menyampaikannya ke DPR dan pemerintah, bila perlu melalui jalur hukum seperti MK (judicial review). Mestinya mendalami dulu isi RUU (Cipta Kerja)-nya. Tidak asal turun ke jalan," tegas Nizam saat dihubungi wartawan, Kamis (8/10/2020).

Apalagi, lanjut Nizam, aksi demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 cukup mengkhawatirkan akan munculnya klaster baru. Kendati begitu, pihaknya tetap mengapresiasi para mahasiswa yang sensitif dengan isu-isu kekinian. Terlebih lagi pada isu-isu yang dianggap strategis.

"Saya sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa yang peka terhadap isu-isu strategis di masyarakat. Tapi alangkah jauh lebih produktif kalau gerakannya adalah gerakan intelektualitas. Kajian kritis objektif dan memberikan opsi solusi yang lebih baik," Nizam mengharapkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klaster Pendidikan Dicabut

Terakhir, Nizam menegaskan bahwa klaster pendidikan telah dicabut dari UU sapu jagat tersebut.

"Yang jelas untuk isu pendidikan dan pendidikan tinggi sebetulnya sudah aman, karena UU klaster pendidikan sudah dikeluarkan dari RUU Ciptaker," pungkas dia.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.