Sukses

Jokowi Beri Kemenkes Kewenangan Lakukan Vaksinasi Covid-19

Jokowi memberikan kewenangan penuh kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam melakukan vaksinasi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kewenangan penuh kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam melakukan vaksinasi Covid-19. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Perpres ini diteken Jokowi pada 5 Oktober 2020. Dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes berwenang menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

"Kementerian Kesehatan dalam penetapan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," bunyi Pasal 13 dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Rabu (7/10/2020).

Dalam prosesnya, Kemenkes dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN atau swasta. Kemudian, organisasi profesi atau kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

Kerjasama tersebut berupa dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik atau transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling, keamanan, dan sosialisasi dan penggerakan masyarakat.

"Gudang dan alat penyimpanan vaksin sebagaimana harus memiliki sertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi Pemerintah," jelas Pasal 14 ayat (3).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemantauan Pascavaksin

Selain itu, pemantauan pascavaksin juga kewenangan Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama dengan pemerintah daerah. Adapun proses pemantauan akan dilakukan oleh Komite Nasional, Komite Daerah, dan Kelompok Kerja Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan," kata Perpres.

Seperti diketahui, Indonesia bekerja sama dengan perusahaan asal China, Sinovac untuk mengembangkan vaksin Covid-19. Vaksin ini susah memasuki tahap uji klinis fase III sebelum diproduksi besar-besaran.

Jokowi berharap uji klinis tersebut dapat selesai dalam waktu enam bulan. Dengan begitu, vaksin corona dapat dapat segera diproduksi dan disuntikkan ke masyarakat pada Januari 2021.

Selain Sinovac, Indonesia juga bekerja sama dengan perusahaan medis, G42 yang berpusat di Uni Emirat Arab. Vaksin dari G42 tengah menjalani uji klinis tahap ketiga di Uni Emirat Arab.

Di sisi lain, pemerintah tengah mengembangkan vaksin buatan dalam negeri yang dinamai vaksin merah putih. Vaksin ini diperkirakan rampung pada pertengahan 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.