Sukses

Aktivis Agraria Soal UU Cipta Kerja: DPR Gagal Jadi Rumah Sejati bagi Rakyat

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja, DPR dipandang tak punya sensitivitas terhadap masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja, DPR dipandang tak punya sensitivitas terhadap masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19.

"DPR tidak mempunyai sensitivitas kriris di masa pandemi, gagal menjadi rumah sejati bagi rakyat," kata Dewi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Menurut dia, DPR telah mengecewakan masyarakat Indonesia dengan mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU. "Sekali lagi, kewibawaan institusi wakil rakyat, prinsip keterbukaan proses dan kepercayaan publik dihancurkan DPR RI," jelas Dewi.

Dia pun mencemooh pernyataan anggota DPR yang mengklaim bahwa reforma agraria menjadi bagian dari keberpihakan dari RUU Cipta Kerja ini.

"Pernyataan yang dilontarkan semacam ini,adalah bentuk penyesatan publik. Memperjelas ketidakpahaman pejabat publik dan pejabat politik tentang esensi dan prinsip pokok reforma agraria," ungkap Dewi.

Karena itu, sebagai kelanjutan sikap penolakan, KPA akan menggugat undang-undang tersebut ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebab, sistem ekonomi-politik agraria yang ultraneoliberal dalam UU Cipta Kerja, dengan cara mendorong liberalisasi lebih luas sumber-sumber agraria dan sistem pasar tanah nyata-nyata bertentangan dengan Konstitusi kita," pungkas Dewi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disahkan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang pripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, dari sembilan fraksi, enam diantaranya menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian 1 fraksi menerima dengan catatan, dan dua diantarang menolak.

"Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!," kata dia dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ketua dan wakil ketua panitia kerja RUU Cipta Kerja, badan legislatif, legislasi DPR, yang telah melakukan proses pembahasan dengan berbagai pandangan masukan dan saran yang konstruktif.

"Alhamdulillah sore ini undang undang tersebut diketok oleh DPR," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.