Sukses

15 Pengendara Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Tugu Tani

Operasi yustisi yang digelar Satlantas Polres Metro Jakpus ini sempat diwarnai aksi tak terima dari beberapa pelanggar saat ditegur petugas.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menggelar operasi yustisi di Jalan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020). Selama satu jam lebih operasi digelar, setidaknya 15 orang terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"PSBB di Tugu Tani, operasi yustisi dari jam 06.00 Wib sampai jam 07.30 WIB saja sudah ada 15 orang yang melanggar Pergub 79 ayat 1. Artinya tidak sempurna memakai masker," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, Rabu (16/9/2020).

Lilik mengatakan, para pelanggar diberikan sanksi sesuai yang tercantum di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Ya hukuman-hukumanya kerja sosial atau denda administrasi," jelasnya.

Operasi yustisi yang digelar Satlantas Polres Metro Jakpus ini sempat diwarnai aksi tak terima dari beberapa pelanggar saat ditegur petugas.

"Ya debat-debat biasalah yang katanya ada makser tapi tidak dipakai atau pakainya tidak sempurna. Karena sesuai Pergub 79 Pasal 4 ayat (1) memakai masker dari hidung, mulut, dagu. Banyak yang kita lihat pakai masker tidak sempurna dan ada juga tidak pakai masker," ucap Lilik. 

Hingga saat ini, Operasi Yustisi di Jakarta Pusat masih berlangsung. Petugas akan terus memantau aktivitas masyarakat di sekitaran bundaran Tugu Tani. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Operasi Yustisi di Gorontalo

Tak hanya di Ibu Kota, operasi yustisi pada Senin, 14 September kemarin juga dilakukan di Bundaran Saronde, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Dalam kegiatan itu, mereka mengedukasi dan membagikan masker kepada warga setempat.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus bersama Danrem 133/Nani Wartabone (NW) Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Muhammad Naim.

Kapolda mengaku jika Polda dan seluruh jajaran Polres bersinergi dengan TNI, Kejati dan juga Satpol PP menggelar kegiatan operasi yustisi yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.

"Virus ini benar adanya, siapa pun dapat tertular oleh virus ini, bahkan sudah banyak korban yang meninggal dunia, oleh karena itu disiplin protokol kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan jadikan itu sebagai sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat, selamatkan diri anda, keluarga dan lingkungan dari penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," jelasnya yang dikutip dari Antara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.