Sukses

KPK Dalami Korupsi RTH Bandung Lewat 14 Saksi

Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Wali Kota Bandung Oded Mohammad Daniel dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau di Kota Bandung, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Dadang Suganda.

Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 saksi. Mereka adalah Wawan Ahmad Ridwan (Camat Cilengkrang 2012/PPAT sementara), Indra Respati (Camat Cilengkrang 2013/PPAT sementara), Haris Taufik (Camat Rancaengkek 2013/PPAT sementara).

Kemudian Zamzam Nurzaman (Camat Cibiru 2015/PPAT sementara). Dian Gandirawati (PPAT), Nena Prachwati (Pegawai Bank BJB), Ria Mutiasari (Karyawan Bank BJB), Ane Lisdiana (Karyawan Bank BJB), Hendrawati (Karyawan Bank Bukopin, Kordinator Operasional Bank Bukopin).

Elsa Lisnawati (Pegawai Bank Bukopin), Fitria Astaloka (Karyawan Bank Bukopin), Tintin Gustini (Pegawai Bank Bukopin), Yudi Winata Yogapranata (Pegawai Bank BRI), serta Cheryya Agustina (Pegawai Bank BRI).

"Pemeriksaan saksi DS (Dadang Suganda) di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jendral Ahmad Yani No.282, Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).

Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil Wali Kota Bandung Oded Mohammad Daniel dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Oded diperiksa pada Jumat, 4 September 2020 untuk tersangka Dadang Suganda.

Oded dicecar tim penyidik soal pengetahuannya terkait proses penganggaran pengadaan tanah RTH kota Bandung tahun 2012-2013.

"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik mengonfirmasi kepada yang bersangkutan perihal pengetahuan saksi mengenai proses pengganggaran pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2012-2013," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 4 September 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 3 Tersangka

Dadang Suganda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.