Sukses

Ini Tampang Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber

Beredar foto di media sosial yang menunjukkan seorang pria berkaos biru tengah berdiri memegang selembar kertas.

Liputan6.com, Jakarta - Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tak dikenal saat berceramah di Bandar Lampung, Minggu sore, (13/9/2020). Dalam kejadian ini, tangan kanan Syekh Ali Jaber terluka setelah ia menghalau serangan dari pelaku.

Terkait pelaku, beredar foto di media sosial yang menunjukkan seorang pria berkaos biru tengah berdiri memegang selembar kertas. Tertulis dalam kertas itu nama pelaku yaitu Alpin Andria. Lalu di bawahnya bertuliskan ‘kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber’.

Saat dikonfirmasi, apakah foto tersebut adalah pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad tak membantahnya.

"Iya betul," kata dia kepada Liputan6.com, Minggu malam, (13/9/2020).

Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. (Istimewa)

Dia juga mengatakan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sudah diamankan aparat kepolisian. Menurut Pandra, polisi tengah menyelidiki lebih jauh motif penusukan tersebut.

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bandar Lampung," ujar Pandra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondisi Syekh Ali Jaber

Pandra menyebut, kondisi Syekh Ali Jaber baik-baik saja pasca-penusukan. Pandra mengatakan, usai insiden penusukan, Syekh Ali Jaber langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk pertolongan pertama.

"Saat ini kondisi Syekh sudah sehat, saat ini sedang istirahat," kata Pandra.

Pandra menyebut, insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber terjadi saat tengah memberi tausiah di Bandar Lampung. Pandra mengatakan, peristiwa terjadi setelah 15 menit acara berjalan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.