Sukses

Kemendikbud: Penggunaan Dana BOS Untuk Kuota Internet Kewenangan Kepsek

Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na'im mengatakan, kepala sekolah memiliki otoritas untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na'im mengatakan, kepala sekolah memiliki otoritas untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai bantuan terhadap kuota internet siswa dan guru.

Dia menuturkan, pihak Kemendikbud sifatnya hanya mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk bantuan kuota bagi siswa dan guru selama menjalankan pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi Covid-19.

"Ya memang itu yang mengelola kepala sekolahnya. Kami sudah memberikan fleksibilitas, sudah memberikan policy ya, BOS itu bisa menggunakan kuota data," kata Ainun kepada Liputan6.com, Kamis (13/8/2020).

Dia meminta, agar Kepsek bisa berkoodinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, dalam hal ini dinas pendidikannya. terkait peruntukan dana BOS digunakan untuk kuota internet sebagaimana telah diizinkan Kemendikbud.

"Ya cuman kan, itu kan masuk anggarannya Pemda juga," jelas Ainun.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keberanian

Pengamat pendidikan dari Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim menyebut sejumlah sekolah masih belum memberikan bantuan kuota internet dari dana BOS kepada siswa dan guru, karena ketakutan banyak sekolah menyangkut pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

Menurut Ramli, sekolah sudah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Di mana penetapannya harus atas persetujuan Dinas Pendidikan setempat.

"Jadi sebenarnya masalahnya di sekolah-sekolah ini adalah soal pertanggungjawaban dana BOS, teman-teman di sekolah itu sebenarnya masalahnya," kata Ramli kepada Liputan6.com, Kamis (13/8/2020).

Di samping itu, Ramli mempertanyakan besaran dana BOS dari pemerintah untuk bisa disisihkan sebagai kuota internet para siswa.

"Ini terlalu bebas, Pak Menteri mengumumkan 100 persen dana bisa digunakan untuk kuota data, 100 persen bisa dipergunakan untuk guru honor, 100 persen boleh untuk fasilitas, persiapan untuk Covid dan sebagainya. Persoalannya kalau semua 100 persen memang dananya berapa banyak?," tanya Ramli.

Menurut Ramli jika dana BOS untuk para siswa, maka apakah cukup dana itu untuk menunjang kuota internet siswa serta alokasi yang telah dianggarkan dalam RKAS.

"Jadi pertentangan di bawah, siswa menuntut dana BOS tapi Dana BOS-nya kan tidak besar hanya 1,1 juta untuk SMP, 1,2 juta SMA, dan 1 juta untuk SD kan. Jadi dana itu terlalu kecil untuk menyediakan kuota data untuk para siswa," ucap Ramli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.