Ferry Tinggogoy: Status Darurat Sipil Hanya Wacana

Pemberlakuan status daerah darurat sipil untuk Aceh tidak relevan. Sebab, selain baru memiliki gubernur, banyak instansi pemerintahan lain di daerah itu yang mengalami kelumpuhan.

Diterbitkan 26 November 2000, 20:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah mestinya tidak terlalu terpengaruh oleh aksi kaum separatis Sentra Informasi Referendum Aceh dan Gerakan Aceh Merdeka. Sebab, mayoritas masyarakat Aceh tidak terwakili oleh kedua komponen masyarakat Aceh tersebut. Karena itu, status daerah sipil untuk Aceh belum relevan untuk dilakukan. Demikian antara lain yang disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Ferry Tinggogoy kepada Indiarto Priadi dalam Liputan 6 Petang, Ahad (26/11).

Menurut Ferry, status daerah darurat sipil tersebut lebih relevan apabila di Aceh terjadi bencana alam yang besar, bukan untuk penegakan keamanan. Sehubungan dengan itu, ia menilai, keinginan menerapkan warurat sipil di Aceh hanya berupa wacana. Masih ada tiga upaya yang perlu diprioritaskan pemerintah. Yakni, melanjutkan dialog dengan kaum separatis untuk mencapai kesepakatan damai, melakukan penegakan hukum yang lebih tegas jika pertikaian yang terjadi bertambah besar, dan terakhir, baru menerapkan starus darurat sipil atau darurat militer.

DPR sendiri, menurut dia, tetap mengharapkan bahwa pemberlakuan darurat sipil itu menjadi alternatif terakhir. Apalagi saat ini, Gubernur daerah Serambi Mekah tersebut baru dilantik. Selain itu, masih ada kendala lain berupa kelumpuhan pada instansi-instansi pemerintah setempat seperti kejaksaan. Padahal, menurut Ferry, keberadaan instansi tersebut perlu untuk mendukung langkah penegakan hukum yang mesti dilakukan.

Selama ini, tambah Ferry, DPR telah banyak mengupayakan perumusan Undang-undang mengenai masalah Aceh. Di antaranya, mengupayakan 10 butir rekomendasi Pansus mengenai masalah Aceh, perpanjangan Landasan Udara, serta UU pembentukan Daerah Perdagangan Bebas Sabang. Semua peraturan itu, kata Ferry, sudah diserahkan kepada pemerintah. Namun, ia menjelaskan, pelaksanaannya tentu tidak bisa serta merta dan memerlukan waktu.(HFS)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6