Sukses

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Datangi LPSK Minta Perlindungan

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan tersangka Anita Kolopaking atas kasus surat jalan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan tersangka Anita Kolopaking atas kasus surat jalan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra hari ini. Namun, Anita yang berprofesi sebagai pengacara itu mangkir dari panggilan penyidik.

Berdasarkan informasi, Anita mendatangi Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang berada di kawasan Jakarta Timur. Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"(Anita Kolopaking ke Kantor LPSK) Iya betul," katanya kepada merdeka.com, Selasa (4/8/2020).

Kedatangannya, kata Hasto untuk mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus Brigjen Prasetijo.

"Dia ajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus Brigjen Prasetijo," sambungnya.

Hasto mengakui jika permintaan Anita Kolopaking sulit dikabulkan. Namun, permohonan pun belum tentu ditolak.

"Saya kira sulit untuk diterima, karena yang bersangkutan sudah menjadi tsk (tersangka) dalam kasus tersebut. (Ditolak) Belum juga, kan harus diputuskan di Rapat Paripurna," katanya.

"Setiap Senin kita rapat paripurna. Mudah-mudahan penelaahan sudah selesai dan sudah bisa diajukan ke peripurna. (Keputusan terakhirnya di Paripurna) Iya," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mangkir Pemeriksaan

Di tempat terpisah, Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Anita mengirimkan surat kepada penyidik Mabes Polri dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Rencana pagi ini hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09.00 Wib, tersangka atas nama AK akan diperiksa perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Karena demikian sampai dengan pukul 13.00 Wib, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dirtipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Awi.

Kepada penyidik, lanjut Awi, Anita membeberkan alasannya minta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka.

"Adapun alasan yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik, karena pada hari Selasa dan Rabu tanggal 4-5 Agustus 2020 yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," sambung Awi.

Dengan begitu, penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaan Anita. "Tentunya nanti penyidik akan menjadwalkan ulang dan memanggil yang bersangkutan dengan panggilan surat yang kedua dan terkait dengan kapan jadwal pemanggilan ulang, tentunya sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Nanti kita sama-sama tunggu surat tersebut, surat panggilan tersebut. Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," katanya.

Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.

Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.