Sukses

Jika Warga Taat PSBB, Ridwan Kamil Yakin Corona Covid-19 Hilang Juni 2020

Ridwan Kamil juga berharap kepada jajaran TNI-Polri agar tak ragu menindak pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang bisa memperkeruh suasana selama PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta warganya untuk patuh terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diterapkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Depok.

Menurut pria yang karib disapa Emil ini, apabila masyarakat patuh dan mengikuti aturan saat PSBB, maka pandemi virus Corona Covid-19 akan berakhir pada Juni 2020 mendatang.

"Menurut perhitungan, kalau PSBB ini lancar seharusnya akhir Juni kita bisa (hilangkan) Covid-19, tapi kalau tidak disiplin di PSBB ini kita khawatir Covid-19 ini masih berlanjut di bulan-bulan berikut yang melelahkan," ujar Emil dalam jumpa pers, Minggu (12/4/2020).

Dia pun berharap kepada jajaran TNI-Polri agar tak ragu menindak pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang bisa memperkeruh suasana selama PSBB.

"Saya mengimbau kepada TNI-Polri untuk memberikan tindakan tegas kepada provokator-provokator selama PSBB ini, baik provokator dengan berita bohong di media sosial maupun vandalisme yang mengajak anarkis, itu harus dilalukan tindakan tegas," jelas Emil.

Sebelumnnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengumumkan PSBB efektif diterapkan pada 15 April 2020.

"PSBB akan dimulai pada Rabu dinihai 15 April 2020 selama 14 hari ke depan. Setelah 14 hari nanti kami evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," kata dia saat konferensi Pers, Minggu (12/4/2020).

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagi 2 Kategori

Ridwan Kamil membagi dua kategori dalam penerapan PSBB yaitu zona merah dan zona non merah.

Dia mengatakan, pada zona merah akan melaksanakan PSBB secara maksimal seperti di Kota Depok, Bekasi, dan Bogor

Ridwan Kamil menjelaskan akan memulai menutup akses ke wilayah sekitar, membatasi kegiatan perkantoran, kegiatan komersial, kegiatan kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

"Mulai diberlakukan pada Rabu nanti," ucap Ridwan Kamil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.