Sukses

PSI Minta Jokowi Keluarkan Keppres untuk Libatkan TNI Tangani Covid 19

Presiden sebagai Panglima Tertinggi angkatan bersenjata agar segera memberikan instruksi melalui Keppres agar Panglima TNI menggelar Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

 

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan agar Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan Covid-19, setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status Darurat Bencana sampai 29 Mei 2020.

"Dengan status tersebut, sudah memungkinkan Presiden untuk mengerahkan TNI dalam penanggulangan bencana tersebut," ujar Juru Bicara PSI Andi Saiful Haq, Minggu (29/3/2020).

Berdasarkan UU TNI No 34 tahun 2004, pasal 7 mengenai Tugas Pokok TNI. Tugas pokok yang dimaksud adalah tugas menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk di dalamnya mengenai fungsi TNI dalam bantuan penanggulangan bencana alam dan juga kemanusiaan. 

Dia menuturkan, Presiden sebagai Panglima Tertinggi angkatan bersenjata agar segera memberikan instruksi melalui Keppres agar Panglima TNI menggelar Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam fungsi perbantuan menghadapi status darurat bencana.

"Dalam hal pelibatan kekuatan TNI dalam bencana, juga secara spesifik untuk penanganan bencana skala nasional seperi Covid-19, kekuatan TNI bisa langsung bersinergi dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Hal ini secara spesifik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI No. 35 Tahun 2011 mengenai Tugas Bantuan TNI kepada pemerintah di daerah," ungkap Andi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pastikan Social Distancing Berjalan

Menurut dia, BNPB bisa langsung memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan struktur TNI di wilayah masing-masing. Tentu karena ini merupakan tugas perbantuan TNI dalam keadaan darurat, pelibatan TNI wajib di bawah koordinasi BNPB di tingkat nasional dan BPBD di wilayah masing-masing.

"Pasukan TNI saat ini sangat dibutuhkan untuk memastikan agar social distancing dipatuhi sehingga mencapai hasil yang maksimal," ujarnya.

Pasukan TNI dibutuhkan untuk mencegah perpindahan warga dari satu tempat ke tempat yang lain, memastikan tidak ada lagi kerumunan dalam jumlah besar, juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terhadap fasilitas kesehatan, bandara, pelabuhan, terminal dan fasilitas publik lain.

"TNI sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya panik dan kerusuhan sosial dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Virus Corona adalah virus yang menyerang sistem pernapasan.

    Corona

  • Tentara Nasional Indonesia (disingkat menjadi TNI) adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia.
    Tentara Nasional Indonesia (disingkat menjadi TNI) adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia.

    TNI

  • PSI