Sukses

Waspada Corona, Ganjar Pranowo Izinkan ASN Jateng Kerja di Rumah

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Pemprov Jateng Nomor 965/932 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Rangka Menanggulangi Penyebaran Virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meliburkan sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) pada 18 hingga 31 Maret 2020 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

"ASN di lingkungan Pemprov Jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di rumah dinas gubernur, seperti dikutip dari Antara, Semarang, Selasa malam (17/3/2020).

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Pemprov Jateng Nomor 965/932 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Rangka Menanggulangi Penyebaran Virus Corona.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal yang sama.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekda Jateng Heru Setiadhie itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib membuat jadwal sendiri terkait dengan siapa yang masuk dan yang bekerja di rumah.

Kendati demikian, ada ketentuan minimal 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan.

Selain itu, para kepala dinas dan pejabat teras lain juga masih diwajibkan masuk kerja, termasuk para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD.

Untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus masuk kantor setiap hari, sedangkan kepala cabang dinas atau kepala unit pelaksana teknis, koordinator satker, kepala sekolah semuanya juga harus tetap masuk kerja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pegawai Rumah Sakit Tetap Masuk

Meski diperbolehkan kerja di rumah, para ASN tersebut wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi dan konsultasi. Hal itu bertujuan agar produktivitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien.

Para Kepala OPD, lanjut Ganjar, juga harus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar fungsi pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku sejak Rabu (18/3) sampai dengan 31 Maret 2020. Nantinya akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada," katanya.

Ganjar menambahkan, keputusan memperbolehkan ASN bekerja di rumah tidak berlaku bagi seluruh pegawai di tujuh rumah sakit milik Pemprov Jateng.

Tujuh rumah sakit itu adalah RSUD Dr Moewardi Surakarta, RSUD Dr Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Kelet Jepara, RSJD Surakarta, RSJD Dr. Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Dr. RM Soedjarwadi Klaten, dan RSUD Tugurejo Semarang.

"Semua pegawai di tujuh rumah sakit yang disiagakan untuk penanganan COVID-19, tetap wajib masuk untuk melayani masyarakat," ujar Ganjar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.