Sukses

Mahfud Md: Kasus Korupsi Jiwasraya Tidak Boleh Dijadikan Perdata

Mahfud memastikan, proses hukum kasus korupsi Jiwasraya tetap berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, pemerintah dan aparat hukum serius penyelesaian kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Mahfud mengaku, pihaknya telah bersepakat dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk membereskan BUMN. Dia juga meminta kasus Jiwasraya tidak dibelokkan ke perkara perdata.

“Pemerintah sungguh-sungguh, kalau ada korupsi meski dalam tubuhnya sendiri termasuk BUMN, saya sama Erick sepakat akan diungkap, tidak boleh dibengkokkan kasus perdata yang mengandung pidana lalu dibalikkan lagi perdata,” ujar Mahfud di kantornya, Jumat (21/2/2020).

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memenuhi perintah Kejaksaan untuk memblokir sejumlah rekening terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Penegakan hukum tidak boleh dihalangi keluhan orang. Harus selesaikan dengan hukum pidana, ya pidana. Mau mengeluh ke Jiwasraya ya silakan mengeluh ke Jiwasraya, mau ngeluh OJK silakan. Tapi OJK mau turuti apa kejaksaan, mereka siap. Jadi diblokir ya diblokir saja demi hukum kan. Bahwa ada yang rugi itu biasa, demi penegakan hukum,” jelas Mahfud.

“Kalau selama ini hukum kita enggak tegak-tegak, itu karena apa? Takut ini rugi, ini menyangkut ini, itu ndak boleh. Hukum itu harus tegak,” tambahnya

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Pengaruhi Proses Hukum

Mahfud memastikan, kasus Jiwasraya proses hukumnya tetap berjalan, meski DPR berupaya mempolitisasi ataupun tidak.

“Biar DPR mau mempolitisir jalur politiknya, jangan dihalangi, boleh. Misal bentuk pansus, panja, apalah terserah, tapi jangan mempengaruhi proses hukum yang sedang dikerjakan penegak hukum,” tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.