Sukses

Polisi: Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Diduga Gelapkan Dana Rp 1,4 Miliar

Yusri mengatakan, Donny telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan dipanggil paksa apabila mangkir kembali dari panggilan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta, Donny Andy Saragih. Ada tiga orang yang dilaporkan dalam kasus ini, pada November 2018 lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam laporan Donny diduga menggelapkan uang denda operasional dari Lorena selaku operator Transjakarta.

"Donny itu adalah GM dari Lorena busway ya. Dia dilaporkan penipuan penggelapan ada 3 orang terlapornya sejak bulan 11 tahun 2018," kata Yusri, Selasa (28/1/2020.

Kata Yusri, kala itu Lorena seharusnya membayar sejumlah uang denda operasional Transjakarta. Namun, Yusri tak menjelaskan secara detail alasan kenapa Lorena membayar denda. Menurutnya, semua pembayaran kosong.

"Jadi ada 8 cek yang nyatanya kosong semua. Total sekitar Rp 1,4 miliar dan dilaporkan oleh korban. Itu untuk pembayaran denda terkait operasional busway sebesar Rp 1,4 M. Pelapornya atas nama itu, ya terhadap 3 orang, yang pertama mantan GM Lorena, mantan staf keuangan AB, dan juga saudara SN," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kalau Donny telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan dipanggil paksa apabila mangkir kembali dari panggilan.

"(Jemput paksa) Oh, iya dong ya," tegas Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Panggil Saksi-Saksi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan akan adanya laporan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta Donny Saragih, atas dugaan penggelapan dan penipuan. Selain Donny, ada beberapa orang lagi yang dipolisikan.

"Laporan tersebut itu dibuat oleh Artanta Barus pada 18 September 2018 lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (27/1) malam.

"Jadi ini ada tiga orang terlapor ya, ada mantan staf keuangan juga," sambung Yusri.

Yusri menyebutkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan penyidik masih memanggil saksi-saksi untuk diklarifikasi atas laporan tersebut.

"Jadi kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Ada beberapa sudah dipanggil sebagai saksi untuk di klarifikasi yang pertama itu sekertarisnya, operasionalnya dari TJ sudah di klarifikasi, stafnya ya," kata Yusri.

 

Reporter: Ronald 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.