Sukses

Ombudsman Bakal Periksa BP BUMD Soal Pengangkatan Donny Jadi Dirut Transjakarta

Pemanggilan tersebut, kata Teguh, untuk mengetahui proses apa yang membuat yang bersangkutan lolos jadi Dirut Transjakarta dan bagaimana proses yang terjadinya.

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tetap akan memanggil Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta soal polemik Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta Donny Saragih. Pasalnya Donny dibatalkan pengangkatannya karena tersangkut masalah pidana.

"Kami tetap akan melakukan pemanggilan BP BUMD untuk mengetahui keseluruhan proses pemilihan yang terjadi di sana," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Pemanggilan tersebut, kata Teguh, untuk mengetahui proses apa yang membuat yang bersangkutan lolos jadi Dirut Transjakarta dan bagaimana proses yang terjadinya.

"Nah di situ juga nanti kami sampaikan tindakan korektif ke depannya agar hal seperti itu tidak terjadi lagi," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Pembatalan Donny sebagai Dirut Transjakarta, kata Teguh, sudah tepat walau terlambat. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian serta harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.

"Sudah ada putusan inkracht di MA. Putusannya lebih berat jadi dua tahun, sebetulnya itu udah cukup (bukti melanggar aturan Pergub), dan terbuka juga infonya di laman MA ada. Itu bisa diketahui bahwa MA tolak kasasi yang diajukan si termohon dan menaikan masa tahanan jadi dua tahun sebagai terpidana kasus penipuan. Lagipula walau ajukan PK, tak halangi eksekusi putusan kasasi," ucapnya.

Diketahui, baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020 usai dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Donny Andy S. Saragih akhirnya dibatalkan dari penunjukannya pada hari Senin ini.

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, disebutkan bahwa keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pembatalan ini, dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal.

Dengan pencabutan Donny sebagai Dirut Transjakarta, Teguh mengatakan pihaknya mengapresiasi hal tersebut sebagai tindakan korektif atas pemilihan pejabat BUMD.

"Kami harap ke depan gak terjadi lagi lah. Seharusnya Pemprov lebih hati-hati ketika lakukan fit and proper test terkait pejabat di BUMD. Intinya semoga ke depan gak ada lagi yang seperti ini," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terpidana

Diketahui, Donny merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Transjakarta adalah sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Selatan, yang beroperasi sejak tahun 2004 di Ja

    Transjakarta

  • Ombudsman