Korban Banjir Dapat Bantuan Tunai dari Pemerintah, Ini Besaran Dananya

Namun dana tersebut bisa dikeluarkan apabila Pemda setempat memberlakukan status tanggap darurat.

Diterbitkan 05 Januari 2020, 04:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan dana untuk masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor akibat curah hujan ekstrem pada awal tahun 2020. Dana tunggu itu nantinya akan diberikan kepada warga dengan nominal yang bervariasi.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan, dana tunggu atau dana stimulan itu diberikan terhadap korban banjir dan longsor dengan kategori rumahnya mengalami kerusakan ringan, sedang, dan berat.

"Pemerintah tentunya tidak mungkin tinggal diam. Bapak presiden telah menugaskan BNPB, rumah rusak berat itu nanti akan mendapatkan bantuan dana stimulan senilai Rp 50 juta, kemudian yang rusak sedang itu Rp 25 juta, yang rusak ringan Rp 10 juta," kata Doni di Gudang BNPB, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (4/1/2020).

Meski begitu, kata Doni, dana tersebut baru bisa dikeluarkan apabila Pemerintah Daerah (Pemda) menerbitkan atau mengeluarkan status darurat atas musibah banjir dan longsor.

"Selama pemerintah daerah menetapkan status. Karena kalau tidak ada status darurat, BNPB tidak bisa memberikan bantuan kepada daerah tersebut," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Meminimalisasi Pengungsian

Doni menjelaskan, warga yang rumahnya rusak berat dapat menggunakan dana tunggu untuk mencari tempat tinggal sementara yang laik tanpa harus tinggal di pengungsian. 

"Kita coba meminimalisir masyarakat yang mengungsi. Oleh karena itu, BNPB mencoba mencari jalan yang lebih baik. Kita tidak akan membangunkan huntara (hunian sementara) tetapi membantu dana, dana tunggu hunian selama kurang lebih 6 bulan," jelasnya.

"Jadi masyarakat kita harapkan bisa menyewa rumah yang ada atau mungkin tinggal di rumah saudaranya. Jadi kita harapkan pos pengungsian ini bisa semaksimal mungkin, itu tidak lagi terjadi keluhan-keluhan masyarakat kepada kami ketika berada di pengungsian, kemudian di hunian sementara dan sebagainya," sambungnya.

Ia mengungkapkan, dana tunggu tersebut merupakan salah satu solusi agar tak ada keluhan dari masyarakat terdampak banjir soal tempat pengungusian.

"Jadi BNPB melakukan evaluasi jalan tengahnya mungkin adalah memberikan dana tunggu hunian di mana masyarakat bisa menyewa atau menumpang di keluarganya sampai nanti rumah mereka dana stimulan bantuan pemerintah itu bisa diterima dan membangun rumah kembali," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Banjir Jakarta adalah fenomena berulang yang disebabkan oleh berbagai faktor, menimbulkan dampak signifikan, dan memerlukan penanganan serta sistem peringatan dini yang efektif.
    Banjir Jakarta
  • Banjir adalah peristiwa bencana alam yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam daratan.
    Banjir adalah peristiwa bencana alam yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam daratan.
    Banjir
  • liputan6
    BNPB adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
    BNPB
  • Banjir Bekasi