Sukses

Dewan Pengawas KPK Akan Buat Kode Etik Internal

UU KPK belum mengatur soal kode etik dewan pengawas.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean berencana membuat kode etik internal untuk anggota Dewas KPK. Hal ini lantaran dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tak mengatur hal tersebut.

"Kami akan buat walaupun UU tidak mencantumkan, tetapi tentunya secara internal dewas harus punya kode etik," ujar Tumpak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Tumpak menjamin keberadaan dewan pengawas akan menjadikan dasar yang kuat agar pimpinan KPK dapat melaksanakan tugas secara baik dan menjamin kepastian hukum.

Mantan Wakil Ketua KPK jilid I itu belum mau bicara banyak terkait target pemberantasan korupsi ke depannya. Dewan pengawas, kata dia, akan melakukan pengawasan sebagaimana yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.

"UU sudah mengatur ada 6 tugas dewan pengawas, di pasal 37," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Campuri Urusan Teknis

Tumpak juga memastikan dewan pengawas tidak akan mencampuri urusan penyelidikan dan penyidikan kasus yang berjalan. Dewan pengawas hanya akan melakukan fungsi kontrol dan pengawasan.

"Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," jelas Tumpak.

Sebelumnya, Jokowi mengangkat lima anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka antara lain Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris. Tumpak ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK merangkap anggota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.