KPK Panggil Eks Wagub Lampung Terkait Suap Kementerian PUPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

Diterbitkan 17 Desember 2019, 11:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri terkait kasus dugaan suap pengurusan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AIM," tutur Febri dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil Anggota DPR atas nama Tamanuri atas kasus dan tersangka yang sama. 

KPK menetapkan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Terkait proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.

Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.

Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali, yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp 600 juta, pada September menerima Rp 50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Jadi, total Rp 1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK