Sukses

Yasonna: Hukuman Mati Bagi Koruptor Ada dalam Undang-Undang

Penerapan hukuman mati bagi koruptor harus dikaji mendalam.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, hukuman mati untuk koruptor sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Hukuman ini diberikan apabila seseorang melakukan korupsi dana bencana alam.

"Yang dimungkinkan itu kan kepada orang yang melakukan korupsi terhadap bencana alam, yang menyangkut itu. Tapi kan dalam praktik pernah ada di Lombok yang gempa baru ada kasus seperti itu, tapi kan hukumannya, itu kan ancaman maksimal," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11/2019).

Yasonna belum berani memastikan, apakah pemerintah sudah siap untuk menerapkan hukuman mati terhadap koruptor. Menurutnya, hal itu baru berupa wacana dari Presiden Jokowi.

"Itu Pak Presiden bilang kalau ada wacana itu akan dibahas nanti. Tapi UU-nya sekarang kan ada, yang jelas ada, tapi belum pernah dipakai juga," ucapnya.

Menurut Yasonna, penerapan hukuman mati bagi koruptor khususnya yang melakukan korupsi dana bencana alam harus dikaji mendalam. Jika nilainya besar, tidak ada ampun.

"Itu semua dalam pertimbangan. Kalau memang bencana alam, tapi dia korupsi Rp 10 juta, kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan. Kalau misalnya ada dana bencana alam 100 miliar, dia telan 25 miliar, wah itu sepertiga dihabisi sama dia. Ya itu lain cerita," ujar Yasonna.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi tidak menutup kemungkinan adanya revisi Undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. Asalkan, usulan tersebut datang dari rakyat.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMK Negeri 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Jokowi menyebut aturan yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor bisa masuk dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

"Itu dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif," ujarnya.

Saat menghadiri pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jokowi mendapat pertanyaan seputar hukuman mati bagi koruptor. Pertanyaaan tersebut datang dari salah satu pelajar bernama Harli.

"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa nggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tegas?" tanya Harli.

Jokowi langsung menjawab bahwa aturan hukuman mati sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, hukuman mati dalam UU tersebut hanya berlaku bagi koruptor bencana alam nasional.

“Kalau korupsi bencana alam dimungkinan (dihukum mati). Misalnya, ada bencana tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa,” jelas Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini menyadari, sejauh ini memang belum ada ketentuan hukuman mati bagi koruptor selain bencana alam.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.