Sukses

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Kapal KM Intan di Perairan Sumbar

Kecelakaan Kapal kembali terjadi pada Sabtu Sore tanggal 26 Oktober 2019 pukul 15.30 WIB di Perairan P. Angso Duo Pariaman-Sumatra Barat, di mana Kapal KM. Intan (P.Gandoriah – P.Angso) tenggelam.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan Kapal kembali terjadi pada Sabtu Sore tanggal 26 Oktober 2019 pukul 15.30 WIB di Perairan P. Angso Duo Pariaman-Sumatra Barat, di mana Kapal KM. Intan (P.Gandoriah – P.Angso) tenggelam.

Dalam Kapal tersebut dilaporkan dengan penumpang sekitar 25 orang. Berdasarkan update data yang terakhir diterima 23 orang penumpang diselamatkan ke P. Angso dan sudah pulang ke rumah masing–masing lalu untuk satu orang korban luka-luka dirawat di RSUD Pariaman. Sedangkan satu penumpang dikabarkan meninggal dunia.

Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000. Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan Ambulance maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka-luka," terang Budi.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan atas terjadinya kecelakaan dan langsung melakukan pendataan korban dengan mitra kerja terkait, dan segera menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Pariaman bagi korban luka-luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada Ahli Waris sesuai domilisi korban.

“Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Basarnas, Rumah Sakit dan pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat,” kata Budi.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.