Sukses

Kapolri Kembali Izinkan Demonstrasi Usai Pelantikan Presiden

Pihak kepolisian pun pada dasarnya tidak melarang demonstrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Tito Karnavian menyampaikan, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) demonstrasi akan kembali diterbitkan sehari usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Itu hak warga negara untuk sampaikan pendapat," tutur Tito di Gedung Graha Jalapuspita TNI AL, Jakarta Selatan, Minggu (20/10/2019).

Menurut Tito, tentunya demonstrasi diizinkan selama jauh dari kerusuhan. Pihak kepolisian pun pada dasarnya tidak melarang demonstrasi, sebab hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat mengemukakan aspirasi di muka umum.

"Sepanjang demo selama ini damai, kita juga kan ikuti aturan yang ada. Yang enggak boleh kan demo anarkis," jelas dia.

Tito menegaskan, demonstrasi yang bersifat anarkis akan dikawal secara profesional. Baik itu lewat upaya persuasif hingga pembubaran dengan tindakan terukur.

"Kalau ada yang anarkis, kita tindak secara proporsional," Tito menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

MPR sebelumnya menyepakati jalan tengah penyelenggaraan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2019. MPR sepakat untuk mengusulkan pelantikan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB.

"Akhirnya kita sepakat untuk mengusulkan nanti baik kepada kesekjenan, maupun protokol istana, baik juga kepada presiden untuk dilakukan pukul 14.00," ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo usai rapat pimpinan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 9 Oktober 2019.

Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih awalnya direncanakan digelar pada pukul 10.00 WIB. Namun, karena alasan pelantikan dilakukan pada hari Minggu, diusulkan dilakukan pada sore pukul 16.00 WIB. Sebab, ada masyarakat yang ibadah pagi dan berbenturan dengan car free day (CFD).

"Tapi ada juga wacana tadi kita diskusikan, kalau jam 16.00 WIB terlalu mepet dengan Maghrib," kata Bamsoet.

Namun, akhirnya diambil jalan tengah diusulkan untuk pelantikan presiden dan wakil presiden digelar pada pukul 14.00 WIB. Alasannya, car free day berakhir, ibadah pagi selesai, dan tidak mepet waktu salat.

"Kenapa, karena car free day berakhir jam 11, kemudian ibadah juga bisa selesai jam 12.00-an jam 1, kita juga yang muslim selesai salat zuhur, dan selesai upacara kita juga masih bisa salat ashar," kata Bamsoet.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.