Sukses

KLHK: Karhutla Merupakan Kejahatan Serius dan Luar Biasa

Jasmin mengatakan, karhutla berdampak pada kesehatan dan ekosistem.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai tindak kejahatan yang serius dan luar biasa. Hal itu dilandasi risiko yang diakibatkan.

"Bahkan semua mahluk hidup, maka karhutla layak dipandang sebagai sebuah kejahatan serius dan luar biasa," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen PHLHK, KLHK Jasmin Ragil Utomo di Ruang Serbaguna Sutopo Purwo Nugroho, lantai 15, Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2019).

Jasmin mengatakan, karhutla berdampak pada kesehatan dan ekosistem. Seperti, terhentinya rantai makanan yang berpotensi mengakibatkan spesies yang lain punah.

Dia mengingatkan, karhutla juga berdampak langsung pada ekonomi. Baik itu penerbangan maupun dunia usaha.

"Berdampak pula pada ruang wilayah. Dampak terus-menerus yang diakibatkan ini 99 persen disebabkan oleh perbuatan manusia, baik oleh perorangan maupun korporasi," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Terus Mengusut

Pihak kepolisian terus mengusut korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Sejauh ini, sudah 95 korporasi yang masih dalam proses hukum dengan 11 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan rincian 84 dalam proses penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan," tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Fadil menyebut, ke-11 korporasi yang diduga terlibat karhutla adalah PT AP Riau, PT SSS Riau, PT HBL Sumatera Selatan, PT DSSP Jambi, PT MAS Jambi, PT MIB Kalimantan Selatan, dan PT BIT Kalimantan Selatan. Kemudian PT PGK Kalimantan Tengah, PT GBSM Kalimantan Tengah, PT SAP Kalimantan Barat, dan PT SISU Kalimantan Barat.

Sementara itu, untuk tersangka individu ada 325 orang yang ditetapkan tersangka.

"Terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah disidik oleh keenam Polda, dari 281 laporan polisi," jelas dia.

Dari 281 laporan polisi, 37 kasus sudah lengkap berkas perkaranya dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Seluruh tersangka ini, baik individu dan korporasi telah membakar total luas mencapai 7.264 hektare," Fadil menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.