Sukses

Dipenuhi Massa Pendemo, Tol Dalam Kota Cawang hingga Tomang Ditutup

Ruas jalan tol di depan Gedung DPR/MPR itu kini kini tidak bisa dilalui kendaraan bermotor karena pendemo yang membludak hingga menutupi jalan tol.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (persero) selaku pengelola Tol Dalam Kota (Jakarta Inner Ring Road) memberlakukan penutupan ruas Jalan Tol Cawang-Tomang di depan Gedung DPR/MPR akibat demonstrasi mahasiswa yang memblokir jalan tol.

"Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan, saat ini dalam persiapan untuk penutupan akses yang menuju ke lokasi demonstrasi," kata Corporate Communication Departemen Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).

Ruas jalan tol di depan Gedung DPR/MPR itu kini kini tidak bisa dilalui kendaraan bermotor karena pendemo yang membludak hingga menutupi jalan tol. Para pengguna jalan tol akan dialihkan ke pintu keluar terdekat.

"Bagi para pengguna jalan yang sudah masuk akan dialihkan keluar di exit tol terdekat," ujar Irra.

Meski demikian jalur tol dalam kota dari arah Tomang menuju Cawang tidak terpengaruh dan beroperasi normal.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Demo Lanjutan

Aksi demonstrasi hari Selasa ini merupakan aksi demo lanjutan "Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi" berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, hingga Senin (23/9) malam.

Mahasiswa tersebut akan kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPR MPR RI pada Selasa, guna menyampaikan aspirasi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.