Sukses

Bantah KPK, Pansel Sebut Firli Tidak Pelanggaran Etik Berat

Indriyanto mengaku, pansel telah memeriksa silang terhadap rekam jejak Firli. Pemeriksaan silang dilakukan ke BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan dan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Seleksi Capim KPK Indriyanto Seno Adji meluruskan konferensi pers KPK yang menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat. Kata Indriyanto, selama menjalankan tahap uji administratif, uji kompetensi, uji psikotest, pemeriksaan, uji profile assessment, tes kesehatan, dan uji publik, Firli mendapatkan basis level dengan konsistensi terbaik.

"Saudara FB memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik, bahkan dapat dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 Capim sampai dengan 10 nama Capim. Dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel," jelas Indriyanto kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).

Indriyanto mengaku, pansel telah memeriksa silang terhadap rekam jejak Firli. Pemeriksaan silang dilakukan ke BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan dan KPK. Bahkan hasil rekam jejak itu diuji silang dengan hasil rekam jejak Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Hasilnya, tidak ditemukan secara definitif pelanggaran etik berat Firli.

"Dan Pansel tidak menemukan sama sekali wujud Keputusan DPP formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB," kata Indriyanto.

Selama tahap wawancara dan uji publik, Firli sudah klarifikasi dan Pansel telah mendalami masukan KPK dan masukan masyarakat sipil. Kata Indriyanto juga tidak ada keputusan formal pelanggaran etik Firli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembunuhan Karakter

Dia menilai ucapan di publik telah melakukan pembunuhan karakter yang merugikan capim. Bahkan, kata Indriyanto sampai membuat stigma negatif supaya tereleminasi dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Sebaiknya, terlepas pro kontra dan suka tidak suka, semua pihak terkait kepentingan hasil DPR dapat bersikap bijak dan tidak prejudice bahkan menebar dzolim dan kebencian yang berdampak pada disharmonisasi kelembagaan penegak hukum," kata Indriyanto.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh mantan Deputi Bidang Penindakan KPK, Irjen Firli.

"Perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan direktorat pengawasan internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat (terhadap Firli)," kata Komisioner KPK Saut Situmorang di kantornya, Rabu 11 September.

Reporter: Ahda Bayhaqi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.