Sukses

Revisi UU KPK, Jokowi: Jangan Sampai Independensi Terganggu

Jokowi akan mempelajari beberapa poin krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mempelajari beberapa poin krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berharap jangan sampai revisi tersebut kinerja KPK akan dibatasi dan independensinya terganggu.

"Saya melihat, saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jangan sampai adanya pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independesi dari KPK ini jadi terganggu," kata Jokowi di Jiexpo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Dia meminta waktu satu dan dua hari ke depan untuk mempelajarinya. Dia pun berharap secepatnya dapat menentukan sikap.

"Intinya ke sana tapi saya akan melihat dulu satu per satu akan kita pelajari, diputusin baru kita sampaikan. Kenapa ini ya, kenapa ini tidak karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju," ungkap Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah membaca draf Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mempelajari naskah Revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saha dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 6 September 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Fokus ke Sejumlah Hal

Menurut dia, ada beberapa poin dalam revisi UU KPK yang menjadi perhatian Jokowi. Kendati begitu, Yasonna enggan menyebutkan apa hal yang menjadi fokus Jokowi tersebut.

"Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," kata dia.

Yasonna memastikan Jokowi belum mengirimkan surat Presiden (supres) ke DPR. Pemerintah, kata dia, akan terlebih dahulu membaca draf revisi UU KPK tersebut, sebelum memberikan tanggapan ke DPR.

"Sampai sekarang belum. Kami harus baca dulu kan, ada beberapa (catatan)," tuturnya.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.