Sukses

Polisi: Pemilik Truk yang Kecelakaan di Tol Cipularang Bisa Jadi Tersangka

Polisi juga akan memeriksa manajemen dan pemilik truk yang kecelakaan di Tol Cipularang karena mengangkut pasir yang melebihi muatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyebut ada peluang tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang pada Senin (2/9/2019).

Saat ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka. S alias Subana (43) dan D alias Dedi (50). Keduanya sopir truk. Subana sopir truk yang menyeruduk sedikitnya 18 kendaraandan sementara D adalah sopir yang truknya terguling. Namun, D meninggal dunia sesaat setelah kecelakaan di Tol Cipularang.

Keduanya jadi tersangka, karena membawa muatan melebihi kapasitas. Sehingga saat ada antrean kendaraan di depannya ia tak kuasa mengerem serta mengendalikan kendaraan.‎

"S dan alrmahum D ini hanya supir. Kami akan lakukan pengembangan ke depannya terkait siapa yang memasukan pasir ke bak truk melebihi kapasitas," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, di Polres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).‎

Polisi juga akan memeriksa manajemen dan pemilik kendaraan.

"Dimungkikan orang manajemen atau perusahaan tanah ini akan kami perdalam dan minta saksi. Apabila ada pengembangan, bisa memungkinkan jadi tersangka. Dalam kaitannya menyimpan muatan melebihi kapasitas truk," ujar Matrius.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Identifikasi Korban

Dalam kasus ini, dari delapan korban tewas, empat orang belum teridentifikasi karena luka bakar yang nyaris 100 persen.

Jasad ke empat korban tewas terbakar sudah dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati untuk mempermudah identifikasi lewat sampel DNA dari keluarga. Sedangkan empat korban meninggal lainnya sudah dibawa pihak keluarga.

"Karena D meninggal, status tersangkanya gugur. Subana dijerat Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 359 KUH Pidana," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ancaman pidana di pasal itu di atas lima tahun. Karenanya, penyidik berhak menahan tersangka bernama Subana. Saat ini dia tengah dirawat di RS MH Thamrin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.