Gubernur Bali Minta Reklamasi Pelabuhan Benoa Dihentikan

Gubernur Bali Minta Reklamasi Pelabuhan Benoa Dihentikan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta PT Pelindo III menghentikan reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa. Reklamasi seluas 85 hektare itu dinilai telah merusak 17 hektare hutan bakau.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (26/8/2019), penghentian reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa itu dituangkan dalam sebuah surat resmi kepada direktur utama PT Pelindo III.

Dalam suratnya, Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelindo III menghentikan reklamasi di area dumping satu dan dua yang juga ditembuskan ke menteri BUMN, lingkungan hidup, serta agraria, dan penataan ruang.

Penghentian dilakukan setelah Pemprov Bali menemukan adanya kerusakan ekosistem, termasuk rusaknya 17 hektar hutan bakau. Pemerintah daerah juga menemukan adanya pelanggaran dalam proyek pengurukan reklamasi di Benoa.

"Kepada Pelindo III, saya minta untuk tidak menlanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan," ujar Gubernur Bali Wayan Foster.

Dari dokumen yang ada, proses administrasi proyek reklamasi sudah dilakukan sejak 2012. Pelaksanaan pengembangan sudah dilakukan sejak 2017 yang hingga kini sudah mencapai progres 88,81 persen.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 26 August 2019, 12:05 WIB

Video Terkait

Spotlights