Sukses

Kemendagri Usul Ibu Kota Baru Berbentuk Daerah Administratif, Ini Alasannya

Akmal mengatakan, saat ini lokasi ibu kota pengganti Jakarta belum diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar ibu kota baru nantinya berbentuk daerah administrasi, bukan otonom. Dengan begitu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak akan diselenggarakan di ibu kota baru.

"Kita menyarankan sebaiknya jangan merupakan daerah otonom," ujar Plt Dirjen Otda Kemendagri dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2019).

Menurut dia, apabila ibu kota baru berbentuk administratif, akan mempermudah Presiden dalam mengambil sebuah keputusan. Sementara jika ibu kota baru berbentuk otonom, maka akan terjadi dinamika politik seperti DKI Jakarta.

"Kita memahami dinamika politik dan dinamis di setiap daerah kita khwatirkan akan bisa menjadi persoalan dalam mengambil keputusan dalam membuat kota yang betul-betul teduh. Sebuah ibu kota yang aman bagi pimpinan daerah dalam mengambil keputusan," jelas Akmal.

Akmal mengatakan, saat ini lokasi ibu kota pengganti Jakarta belum diputuskan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, masih ada beberapa kajian yang belum diselesaikan oleh Kementetian PUPR dan Bappenas.

Selain itu, Akmal menjelaskan, banyak tahapan yang harus dilakukan pemerintah sebelum menetapkan lokasi ibu kota baru. Seperti, mempersiapkan lahan, menyiapkan masterplan, hingga kalkulasi biaya.

"Kemudian bagaimana nanti mekanisme prosedur pemindahan apartur, kemudian kelembagaan otorisasi pemerintahan nanti terkait persoalan aparatur dan berbagai hal terkait masalah lainnya. Kami katakan masih pada posisi melakukan kajian-kajian," jelas Akmal.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Di Mana Lokasinya?

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta menterinya untuk segera menyiapkan skema pembiayaan pemindahan ibu kota baru.

"Saya minta mulai disiapkan dari sekarang skema pembiayaan APBN dan non APBN, desain kelembagaan yang diberikan otoritas. Dan yang paling penting payung hukum regulasi untuk pemindahan ibu kota ini," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas pemindahan ibu kota di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, setelah mendapat kajian, opsi ibu kota baru telah diputuskan pindah di Pulau Kalimantan. Namun, perlu dimatangkan lagi di mana Provinsi mana yang akan dipilih.

Jokowi mengatakan lokasi yang dipilih menjadi ibu kota harus sesuai dengan kajian kebencanaan banjir, gempa bumi, daya dukung lingkungan, lahan infrastruktur hingga ketersediaan air. Dia ingin kajian tersebut dirinci kembali sebelum nantinya Provinsi mana yang dipilih menjadi ibu kota.

Sementara itu, pada Jumat 23 Agustus 2019, Jokowi memanggil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan, Bambang menyerahkan dua kajian terkait pemindahan ibu kota. Dia menjelaskan dua kajian tersebut mengenai struktur tanah dan dampak ekonomi pembangunan kota baru.

"Dua detail itu terkait dengan struktur tanah dan dampak ekonomi dari pembangunan kota baru. Jadi sudah kami serahkan, dan Presiden akan melihat dan mereview dan mudah-mudahan setelah itu akan ambil keputusan," kata Bambang usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.