Sukses

Jadi Tersangka KDRT, Berkas Perkara Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi telah menetapkan artis Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan artis Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penganiayaan tersebut ia lakukan terhadap Dipo Latief.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengatakan, saat ini berkas perkara Nikita Mirzani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Berkas Perkara NM saat ini sudah di kejaksaan, jadi penyidik masih menunggu petunjuk Jaksa," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Apabila pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap berkas milik Nikita Mirzani yang diajukan oleh penyidik. Maka, polisi akan melimpahkan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan.

"Jika sudah lengkap (P21) maka tersangka saudara NM akan kita limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Seperti diketahui, berkas kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019). Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Dicekal ke Luar Negeri

Nikita Mirzani telah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan atau KDRT terhadap Dipo Latief. Saat ini berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Di tengah kasus hukum yang sedang bergulir, Nikita Mirzani berlibur ke luar negeri. Sejak beberapa hari lalu, memboyong anaknya ke Paris, Prancis.

Kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri pun memicu pertanyaan publik. Apakah polisi tak melakukan pencekalan terhadap ibu tiga anak ini mengingat statusnya sudah tersangka?

"Ini kan masih proses penyidikan masih kewenangan Polres Jakarta Selatan mengenai tindakan yang dapat diambil oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tri Anggoro Mukti di kantornya, Selasa (6/8/2019).

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.