Sukses

KPU Puas Banyak Gugatan Sengketa Pileg 2019 yang Ditolak MK

Pembacaan putusan sengketa Pileg 2019 ini dimulai sejak Selasa (6/8/2019) hingga Jumat mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif. Pembacaan putusan sengketa Pileg 2019 ini dimulai sejak Selasa (6/8/2019) hingga Jumat mendatang.

Hari pertama, MK memutus 67 perkara dari total 260 gugatan. Sidang putusa sengketa Pileg 2019 termin pertama dimulai pukul 08.00 - 13.00 WIB dengan 33 nomor perkara diputus hakim.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Arif mengaku puas terhadap sidang putusan termin pertama. Hal ini dikarenakan perkara tersebut banyak ditolak atau digugurkan oleh sembilan hakim konstitusi.

"Untuk sesi pertama alhamdulillah banyak (permohonan) yang ditolak atau gugur," ujar Ilham saat jeda istirahat sidang putusan termin pertama, Jakarta, Selasa.

Ia meyakini bukti yang diajukan oleh KPU mampu mematahkan gugatan pemohon, sehingga mahkamah dalam sidang sengketa Pileg 2019 mempertimbangkan menolak atau mengugurkan perkara.

"Mahkamah mempertimbangkan bukti-bukti kita apa yang sudah sesuai," kata Ilham menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan yang Gugur

Contoh gugatan perkara yang dinyatakan gugur oleh mahkamah adalah permohonan Partai Berkarya. Di termin pertama, partai besutan Mandala Hutomo Putro itu mengajukan gugatan perkara untuk tiga provinsi.

Provinsi Riau dengan nomor perkara 212-07-04PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor perkara 217-07-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Provinsi Sulawesi Barat dengan nomor perkara 237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Gugatan itu dinyatakan gugur oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi karena partai itu dianggap tidak serius mengajukan perkara. Ditandai dengan tidak memenuhi panggilan mahkamah untuk menghadiri sidang.

"Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah meski pemohon dipanggil secara sah dan patut oleh panitera maka menurut Mahkamah, pemohon tidak sungguh-sungguh melanjutkan perkara dan untuk itu harus dinyatakan gugur permohonan pemohon aquo," ucap Ketua Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan permohonan Partai Berkarya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah menjawab permohonan Partai Berkarya, khususnya Provinsi Sulawesi Barat.

Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan pemohon karena tidak memuat posita dan petitum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Bahwa pengaturan persyaratan pengajuan permohonan diatur dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar Arief.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.